Ngundang Azab, Bandar Sembunyikan Sabu di dalam Al-Qur'an
ASKARA - Polrestabes Surabaya menangkap pemulung berinisial SR (45) yang menyambi menjadi bandar narkoba.
Kanit II Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang Eko Abrianto mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di rumah SR, petugas menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 1,1 gram yang diselipkan di dalam Kitab Suci Al Qur'an. Sabu terbagi ke dalam tiga plastik klip.
"Pelaku berpikiran kalau menyembunyikan sabu-sabu di Al Qur'an tidak digeledah karena kitab suci," ujar Iptu Danang, Jumat (3/7).
SR mengaku mendapatkan sabu tiga minggu lalu dari Haikal yang saat ini masih dalam pengejaran. Cara mengambilnya, barang haram itu dibungkus plastik hitam yang diletakkan di Makam Pahlawan Jalan Kusuma Bangsa.
"Sabu-sabu seberat tiga gram itu dibungkus dalam tas kresek. Pelaku menggunakan sistem ranjau di Makam Pahlawan ketika transaksi," beber Iptu Danang.
Barang bukti seharga Rp 3 juta tersebut kemudian dibagi menjadi 15 paket tetapi sudah terjual 12 paket. Tiga sisanya seberat 0,40 gram serta masing-masing berisi 0,35 gram. Sebelum adanya penggerebekan, SR mengungkapkan sempat membaca Al Qur'an.
Ketika mendengar adanya polisi hendak menangkap, tersangka langsung ketakutan dan menyembunyikan sabu di dalam Al Qur'an.
"Takut saat ada penggerebekan saya langsung sembunyikan dalam Al Qur'an sabu-sabunya," kata SR.
Atas perbuatannya, SR dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (jpnn)
Komentar