Sidang PHK PT Tech Data, Bukti Surat Tambahan Penggugat Salah
ASKARA - Persidangan perkara pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia di Pengadilan Hubungan Industrial kembali digelar.
Sidang lanjutan kali ini mengagendakan penyerahan bukti surat tambahan dari PT Tech Data selaku penggugat.
Kuasa hukum penggugat Ronny Asril menyerahkan bukti surat tambahan kepada majelis hakim. Disaksikan langsung tim kuasa hukum pihak tergugat Yanto Robert.
Namun, setelah diperiksa, Hakim Ketua Bintang Al meminta agar daftar bukti surat penggugat diperbaiki menjadi dua kali untuk hal yang sama. Sebab daftar bukti surat penggugat pada sidang pekan lalu hingga nomor urut 55 karena ada bukti tambahan maka mestinya dalam daftar nomor urut persidangan kali ini adalah 56.
Pihak penggugat justru membuat dari nomor urut 1 sehingga persidangan akhirnya diskors agar kuasa hukum penggugat memperbaiki. Setelah itu persidangan digelar kembali.
"Sepuluh menit ya sampai 14.30 WIB," kata Hakim Ketua Bintang Al di Ruang Sidang PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/7).
Waktu yang diberikan majelis hakim ternyata tidak cukup, penggugat harus memperbaiki bukti surat tambahan hampir satu jam lamanya. Sidang kembali dilanjutkan namun hasilnya masih salah.
"Ketika perbaikan daftar bukti saya lihat, nomor urut dibuat dari nomor 52 lalu saya beritahu ke ketua majelis. Ketua majelis memeriksa dan benar masih salah," ujar kuasa hukum tergugat Yanto Robert.
Alhasil, Hakim Ketua Bintang Al menunda persidangan sampai tanggal 8 Juli dan meminta penggugat memperbaiki bukti surat tersebut.
"Untuk sidang berikutnya tergugat mengajukan bukti serta bukti surat tambahan penggugat dan surat dari tergugat," jelasnya seraya mengetuk palu menutup persidangan.
Komentar