Rabu, 17 Juni 2026 | 15:33
NEWS

Banding Kasus Blokir Internet Lukai Hati Rakyat Papua

Banding Kasus Blokir Internet Lukai Hati Rakyat Papua
(Dok. Kompas)

ASKARA - Tim Pembela Kebebasan Pers menyayangkan sikap pemerintah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-Jakarta tanggal 3 Juni 2020 atas kasus blokir internet di Papua. 

Putusan sebelumnya majelis hakim menyatakan tindakan Kementerian Kominfo dan Presiden Joko Widodo memperlambat dan memutus akses internet di Papua dan Papua Barat adalah perbuatan melanggar hukum. 

Perwakilan LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, pengajuan banding atas putusan PTUN Jakarta soal blokir internet di Papua dan Papua Barat merupakan hak presiden dan menteri Kominfo. 

Namun Tim Pembela Kebebasan Pers menyayangkan karena pemerintah tidak mau belajar dari putusan majelis hakim yang gamblang memutus perkara tersebut dengan berbagai pertimbangan. 

Menurut Ade, pemerintah tidak belajar dari perkara seperti gugatan kebakaran hutan di Kalimantan, gugatan Ujian Nasional dan lainnya yang justru terus kalah dan malah membuat semakin buruk citra pemerintah

"Pengajuan banding ini akan melukai hati dan rasa keadilan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat yang menjadi korban perlambatan dan pemutusan akses internet," katanya kepada media, Sabtu (20/6).

Pengajuan banding semakin menegaskan pemerintah tidak memahami fungsi dan peran pengadilan. Serta tidak mau menerima partisipasi dan koreksi dari masyarakat. 

"Ini juga sesuai dengan kekhawatiran kami bahwa pemerintah menganggap langkah-langkah hukum yang diambil masyarakat dan dihargai konstitusi dianggap sebagai lawan dan gangguan," jelas Ade. 

Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari Aji Indonesia, SAFENet, LBH Pers, YLBHI, KontraS, ICJR, dan ELSAM pun siap menghadapi banding pemerintah. 

"Meyakini putusan majelis hakim pengadilan tinggi akan kembali memenangkan atau menguatkan putusan PTUN Jakarta," tegas Ade. 

Komentar