Ratusan Debitur Komunitas Rental Minta Kebijakan Leasing dan Perlindungan Hukum

ASKARA - Ratusan debitur yang tergabung dalam beberapa komunitas rental mengadukan nasibnya kepada penegak hukum akibat terdampak wabah Covid-19. Mereka mengajukan restrukturisasi utang kepada perusahaan leasing.
Dalam pertemuan dengan kuasa hukum dari Law Office Robert B. Keytimu SH & Partners masing-masing perwakilan komunitas rental senada mengatakan bahwa mereka sangat kesulitan akibat dampak Covid-19.
Ketua Rental Mobil Nusantara (RMN) Yansen Botu didampingi Sekjen RMN Hanspit Namare mengatakan, komunitas yang tergabung dalam RMN merupakan bagian dari UMKM dan sesuai Perpu Nomor 1 dan POJK Nomor 14 pihaknya sebagai debitur dapat mengajukan restrukturisasi utang kepada perusahaan leasing.
"Tetapi apa yang kami alami tidak sesuai anjuran pemerintah dan para pihak leasing memperlakukan kami seperti situasi normal," kata Yansen, Jumat (19/6).
Menurut Yansen, sebagian rekan-rekannya telah didatangi debt collector untuk menagih tunggakan utang disertai upaya menarik paksa unit mobil.
Karenanya, RMN menyampaikan tuntutan dan pernyataan sikap kepada pihak berwenang yakni meminta Otoritas Jasa Keuangan yang menaungi para Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) agar menegur, memanggil ataupun memberi sanksi kepada leasing yang tidak taat aturan seperti isi dalam Perpu Nomor 1/2020.
Kedua, meminta Kementerian Koperasi dan UKM dapat memberi jalan keluar dengan merekomendasikan kepada leasing agar bisa memberikan restrukturisasi utang kepada para pelaku usaha UMKM.
Ketiga, menolak cara-cara premanisme yang dilakukan oleh leasing melalui debt collector kepada para debitur yang tergabung dalam RMN.
"RMN menolak keras bahwa tidak boleh melakukan tindakan pemaksaan dari pihak leasing melalui debt collector," tegas Yansen.
Ketua Paguyuban Rental Jabodetabek (PRJ) Fery Firdaus yang beranggotakan sekitar 15 pengusaha rental mobil menjelaskan bahwa hampir semua anggotanya mengalami kondisi akibat tekanan debt collector dari pihak leasing.
"Sampai sekarang anggota kami diberhentikan di jalan, ada yang diteror via Whattsapp, ada yang ditelepon dan mengeluarkan kata-kata kasar serta diintimidasi," ujarnya.
Karena itu, PRJ mencari solusi dengan memberikan kuasa kepada Robert B. Keytimu SH & Partners dan Paskalis Pieter SH MH selaku pengacara untuk mendampingi secara hukum.
"Sementara saat ini untuk cari makan saja sudah susah," kata Fery.
Dia berharap tidak ada penagihan lagi melalui debt collector maupun telepon atau sampai diberhentikan di tengah jalan oleh pihak leasing.
"Harapan kami supaya tidak terjadi lagi intimidasi terhadap kami selaku debitur dari pelaku UMKM. Mereka selalu peringati jatuh tempo dan harus dibayar. Jika tidak dibayar maka unit harus dikembalikan ke leasing," jelas ujar Edi Suwarta yang tergabung dalam RMN.
Sementara, Bendahara RCN Saudia Febrina menambahkan bahwa dampak pandemi Covid-19 membuat keadaaan pengusaha rental mobil sangat susah.
"Untuk makan saja susah. Debt Collector sering datang ke rumah dan minta kami bayar biaya penangguhan sebesar Rp 2,3 juta. Kami tidak ada uang, kami tidak bayar. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 bisnis lesu seiring pembatasan-pembatasan yang diberlakukan pemerintah," imbuhnya.
Komentar