Minggu, 07 Juni 2026 | 13:50
NEWS

Pedagang dan Pembeli, Simak Nih Protokol Kebiasaan Baru dari Dokter Reisa

Pedagang dan Pembeli, Simak Nih Protokol Kebiasaan Baru dari Dokter Reisa
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Dokter Reisa Broto Asmoro. (Dok. BNPB)

ASKARA - Pasar tradisional tak hanya sebagai pusat jual beli melainkan juga salah satu destinasi wisata yang punya daya tarik tersendiri. 

Seperti Pasar Beringharjo di Yogyakarta, Pasar Klewer Solo, Pasar Johar Semarang, Pasar Sukawati Bali dan banyak lainnya.

Kini di tengah pandemi Covid-19, pasar tradisional termasuk katagori tempat yang rentan terjadinya penularan dan penyebaran virus corona. 

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pasar Beradaptasi dengan Kebiasaan Baru.

Pemerintah membuat aturan agar masyarakat tidak terdampak Covid-19 dari faktor kesehatan maupun perekonomian.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, arahan pertama dalam edaran tersebut agar para pedagang selalu menggunakan masker atau face shield. Serta sarung tangan selama beraktivitas.

"Hindari menyentuh wajah, terutama mata, hidung, dan mulut ketika berdagang. Apalagi, menaikturunkan masker dengan tangan yang kotor. Ingat, cuci tangan sesering mungkin," katanya di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (13/6).

Menurut Dokter Reisa, para pedagang juga wajib menjaga kebersihan masing-masing kios atau lapak dan sarana umum seperti toilet, tempat parkir dan tempat pembuangan sampah.

Selanjutnya, pedagang harus negatif Covid-19 yang dibuktikan dari pemeriksaan melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test. 

Adapun, pelaksanaan tes akan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Selain itu, pemeriksaan suhu tubuh bagi pedagang wajib dilakukan sebelum pasar dibuka.

Pengunjung pasar juga harus dibatasi hingga 30 persen dari jumlah sebelum masa pandemi Covid-19. 

"Penjual harus membatasi jarak dengan pembeli minimal satu setengah meter. Tiap kios paling tidak dikunjungi lima orang saja," jelas Dokter Reisa.

"Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli," tambahnya.

Komentar