Selasa, 21 Mei 2024 | 02:23
NEWS

Kementan Keluarkan Edaran Kurban Aman di Tengah Covid-19

Kementan Keluarkan Edaran Kurban Aman di Tengah Covid-19
(Dok. Kementan)

ASKARA - Menjelang Idul Adha 1441 Hijriah atau Hari Raya Kurban, Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 Tentang Pemotongan Hewan Kurban. 

Akibat pandemi Covid-19 terjadi penyesuaian terkait pelaksanaan kurban mulai dari proses penjualan hingga pemotongan hewan yang perlu diterapkan sesuai prosedur normal baru.

"Harapannya lewat surat edaran ini kegiatan pelaksanaan kurban di tengah situasi pandemi Covid-19 tetap berjalan optimal dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran Covid-19," kata Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) I Ketut Diarmita, Jumat (12/6).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk kemudian disampaikan kepada dinas terkait yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan atau instansi terkait yang membidangi fungsi kesehatan dan fungsi keagamaan, serta diteruskan ke organisasi masyarakat yang membidangi keagamaan.

Ketut Diarmita menekankan langkah-langkah pencegahan potensi penularan Covid-19, seperti tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban, adalah dengan menjaga jarak saat interaksi serta menghindari perpindahan orang antar wilayah pada saat kegiatan kurban.

"Memperhatikan juga status wilayah tempat kegiatan kurban serta edukasi soal bahayanya Covid-19 dan bagaimana cara penularannya," ujarnya.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Syamsul Ma'arif menambahkan, surat edaran sekaligus sebagai rekomendasi dalam kegiatan penjualan dan pemotongan hewan kurban.

Dia menekankan agar penjual hewan kurban harus memenuhi syarat seperti menjaga jarak fisik, menerapkan kebersihan personal dan tempat berjualan serta memeriksa kesehatan.

"Penjualan hewan kurban juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat," ujar Syamsul.

Selain itu, dalam penjualan hewan kurban harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid, Badan Amil Zakat Nasional atau organisasi dan lembaga amil zakat lainnya.

Organisasi dan lembaga amil zakat tersebut diharapkan dapat membantu pengaturan tata cara penjualan hewan kurban yang meliputi pembatasan waktu, layout tempat penjualan dan penempatan fasilitas alat kebersihan.

Alat pelindung diri minimal berupa masker, baju lengan panjang hingga sarung tangan juga wajib dipakai para penjual hewan kurban. Kemudian bagi orang yang masuk area penjualan juga diharuskan mencuci tangan terlebih dulu menggunakan sabun atau hand sanitizer. 

Adapun bagi penjual yang berasal dari luar daerah harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit. 

"Setiap tempat penjualan juga wajib dilengkapi dengan pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan dengan air mengalir dan tempat pembuangan limbah kotoran hewan yang aman," jelas Syamsul.

Tak hanya itu, setiap orang diimbau untuk menghindari jabat tangan atau bersentuhan langsung selama kegiatan kurban. Dan dalam berkegiatan kurban diharuskan membawa dan menggunakan barang pribadi seperti perlengkapan salat dan perlengkapan makan. Kemudian setelah pulang dari tempat kurban diwajibkan untuk mandi dan membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan anggota keluarga.

Sementara itu, untuk kegiatan pemotongan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Para petugas pemotongan hewan perlu diedukasi tentang cara penyebaran Covid-19 seperti hindari memegang muka, mulut, hidung dan mata. Jumlah petugas dalam satu ruangan juga perlu diatur, diminimalisir agar bisa menerapkan jaga jarak," papar Syamsul.

Ditekankan kepada petugas pemotongan hewan kurban untuk tidak merokok, meludah dan memperhatikan etika bersin serta batuk selama berkegiatan. 

Petugas pemotongan hewan kurban juga diharuskan berasal dari lingkungan atau satu wilayah dengan tempat pemotongan hewan dan tidak dalam kondisi masa karantina mandiri.

"Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan ini harus bersinegri atau berkoodinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan serta instansi yang membidangi fungsi keagamaan," demikian Syamsul.

Komentar