Minggu, 19 Mei 2024 | 06:26
NEWS

Dituduh Ambil Keuntungan Saat Pandemi, Ini Penyataan Sikap 16 Organisasi Profesi Kesehatan

Dituduh Ambil Keuntungan Saat Pandemi, Ini Penyataan Sikap 16 Organisasi Profesi Kesehatan
Ilustrasi perawat (Nurse.org)

ASKARA - Organisasi profesi kesehatan menyampaikan pernyataan sikap kepada publik atas tuduhan mengambil keuntungan saat pandemi Covid-19. Pernyataan itu memuat 13 poin penjelasan sikap.

Pernyataan itu menyikapi berita yang beredar di media sosial yang tidak benar. Salah satunya, memuat informasi terkait dengan tenaga kesehatan. 

Dalam pernyataan itu, 16 organisasi menyampaikan bahwa mereka bekerja berdasarkan sumpah profesi dan kode etik profesi masing-masing organisasi yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dan profesionalisme. 

Di tengah pandemi, sejumlah organisasi itu mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian Coronavirus disease 2019 atau Covid-19. 

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi oleh para tenaga medis telah dilakukan sesuai dengan aturan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. 

Mengenai informasi itu, organisasi profesi kesehatan menyatakan berkeberatan dengan adanya tuduhan kepada tenaga kesehatan, yang menganggap bahwa pelayanan kesehatan di saat pandemi ini sebagai lahan bisnis.

“Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap tenaga kesehatan,” demikian bunyi poin ke-6 pernyataan itu.

Isu keamanan tenaga medis juga disampaikan dalam poin ke-11 dimana mereka meminta Pemerintah, TNI dan Polri menjamin keamanan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas, baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di luar fasilitas.

Dalam menuntaskan pandemi Covid-19, mereka mengharapkan kepada semua pihak untuk bersama-sama melawan penyebaran virus SARS-CoV-2.

Adapun organisasi profesi kesehatan itu yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesie (PDGI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (Patelki), Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI).

RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Satgas Covid-19 Unhas, Perkumpulan Ahli Bedah Orthopedi Indonesia (Paboi), Perhimpunan Dokter Spesialis Anastesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi).

Komentar