Rabu, 17 Juni 2026 | 17:10
NEWS

Penumpang KRL Dibatasi 74 Orang Per Kereta

Penumpang KRL Dibatasi 74 Orang Per Kereta
KRL (Radarbogor.id)

ASKARA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengungkapkan, pihaknya masih mengikuti aturan pembatasan jumlah penumpang sejumlah 35 hingga 40 persen dari kapasitas untuk menjaga jarak aman (physical distancing) antar pengguna KRL. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 41 Tahun 2020 mengizinkan penambahan kapasitas penumpang. Namun PT KCI memutuskan untuk memaksimalkan kapasitas penumpang hingga 40 persen.

"Namun setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan demi memastikan terjaganya protokol kesehatan di dalam KRL Jabodetabek, untuk saat ini kami masih teruskan pembatasan kapasitas yang ada yaitu 35-40 persen atau sekitar 74 orang pada setiap kereta,” ungkap Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti, Rabu (10/6). 

Wiwik menekankan, jumlah 40 persen sudah meningkat dibandingkan masa PSBB sebelum transisi sebesar 60 orang dalam setiap kereta. 

Sementara, dalam PSBB yang memasuki masa transisi menyebabkan semakin banyak orang yang kembali beraktivitas. Alhasil beberapa hari terakhir terjadi antrean penumpang untuk masuk stasiun pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari. Namun Wiwik menilai para penumpang KRL semakin hari dapat mengikuti antrean ini dengan semakin tertib. 

Sebelumnya, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, memutuskan untuk menambah jumlah kapasitas penumpang di KRL dalam menyongsong normal baru menjadi 45 persen yang sebelumnya maksimal hanya 35 persen per kereta.

"Menambah kapasitas di atas kereta dari 35 persen menjadi 45 persen, dari semula 60 penumpang kereta kita lakukan simulasi-simulasi menjadi 74 penumpang," ujar Zulkifli, Selasa (9/6).

 

Komentar