Sabtu, 04 Mei 2024 | 19:19
NEWS

Pembahasaan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Saat Ini Tidak Tepat

Pembahasaan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Saat Ini Tidak Tepat
Ilustrasi. (Dok. Merdeka)

ASKARA - Diam-diam Kementerian Hukum dan HAM bersama Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pembahasan intensif perihal rencana kenaikan gaji pimpinan KPK.

Padahal sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan kepada publik bahwa seluruh pimpinan telah meminta usulan kenaikan gaji dibatalkan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK menimbulkan potensi kuat terjadinya konflik kepentingan.

"Pada situasi seperti itu pimpinan KPK tidak akan dapat menghitung dan memutuskan secara objektif berapa gaji yang mereka layak dapatkan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada media, Selasa (9/6).

Selain itu, tidak sebanding dengan kinerja KPK. Beberapa waktu lalu lembaga survei Indikator melansir data terkait tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara. Temuannya menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik kepada KPK menurun dari 81,3 menjadi 74,3 persen. Tentu hal ini tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan Firli Bahuri yang sebenarnya minim prestasi. 

Pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK juga tidak tepat momentumnya. Mengingat saat ini Indonesia tengah berada dalam situasi pelik akibat pandemi Covid-19. 

Semestinya, sebagai pejabat publik, para pimpinan KPK memahami dan menyadari bahwa penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia membutuhkan alokasi dana yang luar biasa besar. 

"Saat ini bukan waktunya untuk memikirkan diri sendiri dengan permintaan kenaikan gaji tersebut," kata Kurnia. 

Bahkan pembahasan kenaikan gaji itu juga bertolak belakang dengan pesan moral KPK. Yang dalam berbagai kegiatan selalu menyuarakan untuk menjalankan pola hidup sederhana. 

"Poin soal sederhana ini juga tercantum dalam sembilan nilai integritas yang dibuat KPK," ujar Kurnia. 

Mengingat gaji pimpinan KPK saat sudah tergolong besar yakni Rp 123 juta bagi ketua dan Rp 112 juta bagi wakil ketua berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015.

Pimpinan KPK harusnya menunjukkan sikap dan prinsip yang jelas akan nilai-nilai integritas. Sesuatu yang selama ini menjadi nilai lebih KPK daripada Lembaga lain. 

"Kami menolak secara resmi pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK," tegas Kurnia.

Komentar