Senin, 29 April 2024 | 16:13
NEWS

Lion Group Layani Penumpang Domestik 10 Juni, Ini Persyaratan Calon Penumpang

Lion Group Layani Penumpang Domestik 10 Juni, Ini Persyaratan Calon Penumpang
Lion Air (Lionair.co.id)

ASKARA - Lion Air Group memberikan keterangannya terbaru terkait rencana operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020 mendatang.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, layanan mulai dibuka melihat perkembangan calon penumpang pesawat udara yang sudah semakin memahami serta akan memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Covid-19. 

Telah diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19.

"Mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dimana lebih sederhana," ujar Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Selasa (9/6).

Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan.

Bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan hal-hal berikut:

1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari.

2. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

"Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan," terang Danang. 

Pihaknya mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. 

Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. "Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama," tuturnya. 

2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya).

3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara.

4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer).

5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara.

6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.

7. Mengikuti petunjuk awak pesawat. Kepada calon penumpang dapat membeli tiket (issued ticket) antara lain: Misalnya di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.

Komentar