Rekrutmen 14 Eks Pegawai Lion Air di Garuda Indonesia Tuai Kontroversi
ASKARA – Rekrutmen 14 pegawai baru di Garuda Indonesia yang merupakan mantan pegawai Lion Air Group menjadi sorotan. Gaji mereka yang berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 117 juta memicu reaksi keras dari internal perusahaan dan publik. Isu ini semakin hangat setelah muncul dugaan ketidakterbukaan dalam proses rekrutmen, yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafy, menyoroti bahwa proses rekrutmen ini sarat indikasi nepotisme. “Proses rekrutmen di BUMN seharusnya transparan, adil, dan profesional sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. Jangan anggap protes serikat karyawan sebagai hal biasa, karena ini bukti bahwa manajemen Garuda lebih mementingkan kelompok dan kroninya,” ujarnya dengan nada geram, Jumat (21/3/2025).
Sekretariat Bersama Serikat Karyawan Garuda Indonesia, yang terdiri dari Asosiasi Pilot Garuda (APG), Serikat Karyawan Garuda Indonesia (SEKARGA), dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI), menolak keputusan tersebut. Mereka telah melayangkan surat protes kepada Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani Panjaitan, pada 5 Maret 2025, dengan tuntutan agar 14 pegawai baru tersebut dinonaktifkan.
Spekulasi konflik kepentingan semakin menguat lantaran sebelum menjabat sebagai Dirut Garuda Indonesia pada November 2024, Wamildan Tsani Panjaitan pernah menjadi Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Lion Air. “Rekrutmen ini lebih bernuansa politis dibandingkan kebutuhan perusahaan. Garuda sudah memiliki SDM yang kompeten, loyal, dan berintegritas. Jangan sampai kepentingan pribadi mengorbankan aturan ketenagakerjaan,” lanjut Uchok.
Serikat karyawan meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk turun tangan agar permasalahan ini segera diselesaikan. Mereka khawatir gejolak berkepanjangan akan berdampak pada stabilitas internal dan kepercayaan publik terhadap Garuda Indonesia. Hingga saat ini, pihak manajemen Garuda Indonesia maupun Menteri BUMN belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut.

Komentar