Rabu, 10 Juni 2026 | 15:29
NEWS

Pesan Kepala Dishub, Jangan Melakukan Pergerakan Tidak Penting

Pesan Kepala Dishub, Jangan Melakukan Pergerakan Tidak Penting
Ilustrasi. (Okezone)

ASKARA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau masyarakat tidak keluar rumah jika tidak ada hal mendesak, khususnya dalam kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi. 

Diketahui, mulai hari ini (Senin, 8/6), sejumlah sektor perekonomian di ibu kota kembali beroperasi. 

Untuk itu, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menegaskan agar masyarakat tidak lepas menerapkan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi. 

"Untuk itu, kami terus mengimbau jangan melakukan pergerakan tidak penting. Lakukan pergerakan yang sifatnya sangat penting," katanya.  

Menurut Syafrin Liputo, masyarakat lebih baik berada di rumah dan tetap menjaga serta melaksanakan protokol kesehatan.

"Jaga jarak aman, selalu gunakan masker, rajin cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun. Dengan upaya ini kita berharap segera lepas dari pandemi Covid-19 dan dapat beraktivitas kembali sebagaimana biasanya. Tentu dengan situasi normal baru atau new normal," jelasnya.

Syafrin Liputo telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 105 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. 

Sejumlah peraturan untuk penyedia sarana transportasi juga diminta menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan oleh penumpang kemudian menyediakan APD sekurang-kurangnya berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi, dan melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi.

Bagi sarana transportasi yang tidak mengikuti ketaatan maka dikenai denda paling sedikit Rp 100 ribu hingga maksimal Rp 500 ribu. 

Selain denda, pelanggar juga diharuskan melakukan kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan mengggunakan rompi. Dan juga tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemprov DKI. 

Keputusan mulai berlaku hingga tanggal ditetapkan sampai dengan penetapan masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif berakhir.

Komentar