Presiden dan Menkominfo Bersalah Atas Pemblokiran Internet di Papua
ASKARA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Aliansi Jurnalis Independen dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) perihal pemutusan akses internet di Papua.
Pihak tergugat ialah Presiden RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika RI.
Majelis hakim menyatakan tindakan presiden dan menkominfo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam tindakan internet shutdown di Papua dan Papua Barat pada 2019.
"Mengabulkan gugatan para penggugat," kata Hakim Ketua PTUN Nelvy Christin saat membacakan amar putusan di PTUN Jakarta, Rabu (3/6).
Tindakan yang dimaksud ialah perlambatan akses bandwidth di beberapa wilayah di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 pukul 13.00 hingga pukul 20.30 WIT.
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat satu dan dua adalah perbuatan melanggar hukum," kata Hakim Nelvy Christin.
Dalam pertimbanganya, majelis hakim menyatakan bahwa jaringan internet adalah netral, sementara yang tidak netral yaitu penggunanya. Di sisi lain penggunaan, internet bisa positif membangun peradaban menjadi lebih baik. Meski tak terpungkiri ada juga hal-hal negatif yang muncul akibat penggunaan internet. Salah satunya penyebaran berita bohong atau hoaks.
Majelis hakim pun menghukum tergugat satu dan dua untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu.
Sebelumnya, SAFEnet dan AJI melaporkan Kemenkominfo ke PTUN Jakarta terkait kebijakan pemblokiran internet di Papua saat terjadi kerusuhan.

Komentar