Bertentangan dengan Fatwa MUI Pusat Soal Salat Jumat, Ini Kata MUI DKI
ASKARA - Ketentuan salat Jumat dua gelombang yang diputuskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta berbeda dengan MUI Pusat.
MUI DKI Jakarta, dalam fatwanya memperbolehkan salat Jumat dilakukan dalam dua shif, hal ini mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19. Sementara itu, Fatwa MUI pada tahun 2000 mengatakan, salat Jumat tidak sah dilakukan dalam dua gelombang, keputusan itu diterbitkan untuk menjawab terkait sejumlah industri yang beropesiasi selama 24 jam.
"Mengenai fatwa MUI Pusat yang menyatakan bahwa salat Jumat tidak boleh dua kali ini merujuk pada Fatwa MUI Pusat tahun 2000 dan tidak berlaku dalam kondisi Covid-19," ujar Sekretaris Bidang Informasi dan Komunikasi MUI DKI Jakarta, Nanda Khairiyah, Rabu, (3/6).
Adanya fatwa baru yang memperbolehkan dua gelombang ini, kata Nanda, berdasarkan hasil Ijtima' Ulama MUI DKI.
"Mengeluarkan fatwa bahwa dalam kondisi pandemi salat Jumat dua kali diperbolehkan. Fatwa MUI DKI juga kini tengah menjadi rujukan dan bahasan dalam rapat bidang Fatwa MUI Pusat hari ini," katanya.
Berikut Fatwa MUI pusat yang diterbitkan pada tahun 2000, yang menyebut salat Jumat dua gelombang itu hukumnya tidak sah:
1. Pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat 'uzur syar'i (alasan yang dibenarkan secara hukum).
2. Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jumat disebabkan suatu 'uzur syar'i hanya diwajibkan melaksanakan salat Zuhur.
3. Mengimbau kepada semua pimpinan perusahaan/industri agar sedapat mungkin mengupayakan setiap pekerjanya yang muslim dapat menunaikan salat Jum'at sebagaimana mestinya.
4. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap muslim yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Sementara itu fatwa terbaru oleh MUI DKI Jakarta menyikapi wabah Covid-19 serta dalam penerapan normal baru yakni:
Menyelenggarakan salat Jumat dalam situasi pandemi covid-19 di mana kapasitas masjid hanya boleh diisi 40 persen jamaah yang menyebabkan masjid tidak cukup menampung jamaah, maka salat Jumat boleh dilakukan, dengan ketentuan:
A. Ta’addud al-jumuah lebih dari satu masjid dalam satu kawasan.
B. Salat Jumat boleh dilakukan dua shift dalam satu masjid dengan imam dan khotib berbeda.
C. Apabila klausul A tidak bisa dilakukan, maka pelaksanaan salat Jumat pindah menerapkan klausul B;
D. Apabila klausul A dan B tidak bisa dilaksanakan, maka salat Jumat diganti dengan salat Dzuhur.

Komentar