Panduan Salat Berjamaah dari MUI DKI Jakarta, Begini Penjelasannya
ASKARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan panduan salat berjamaah serta kegiatan majelis taklim di tengah pandemi Covid-19.
Maklumat berbentuk surat yang dikeluarkan ini mengacu pada al-Quran, hadist serta kaidah fikih, di antaranya:
"Barangsiapa yang berangkat menuju masjid untuk shalat berjamaah, maka satu
langkah akan menghapus dosa dan langkah berikutnya dicatat sebagai kebaikan, baik pada saat berangkat maupun kembali.” (HR. Ahmad).”
”Barang siapa yang menempuh jalan untuk mencari suatu ilmu. Niscaya Allah
memudahkannya ke jalan menuju surga”. (HR. Turmudzi)”.
Selain itu, hukum menjaga jarak dalam shalat berjamaah bisa menjadi wajib dengan alasan untuk menghindari bahaya bagi diri sendiri atau orang lain, yang juga mengacu pada hadist berikut.
“Jangan membuat bahaya kepada diri sendiri dan orang lain (HR. Ahmad)”.
Dengan memperhatikan penjelasan diatas, maka pelaksanaan shalat berjamaah dan kegiatan majelis taklim dalam situasi pendemi COVID-19 hendaknya mengikuti protokol kesehatan, yakni telah berwudhu di rumah masing-masing.
Kemudian, membawa sajadah dan al-Quran masing-masing, mengatur jarak antar makmun atau jama’ah minimal 1 meter.
Selain itu menggunakan masker selama berada di masjid dan menghadiri majelis taklim, membiasakan cuci tangan dengan sabun ketika masuk dan keluar masjid/majelis taklim.
Kemudian setelah shalat berjamaah tidak dilanjutkan dengan bersalam-salaman. Adapun tidak datang ke masjid, majelis taklim atau kerumunan lainnya saat sakit atau kurang sehat
"Pengurus masjid atau majelis taklim melakukan pengecekan suhu tubuh jama’ah dan menyediakan sabun atau hand sanitizer," tutup dalam surat tersebut yang tersebar, Rabu (3/6).
Komentar