Kamis, 04 Juni 2026 | 07:08
NEWS

Mulai 5 Juni Lion Air Berhenti Terbang

Mulai 5 Juni Lion Air Berhenti Terbang
Ilustrasi pesawat Lion Air. (Dok. Tirto)

ASKARA - Lion Air Group memutuskan untuk menghentikan sementara operasional pesawat penumpang domestik dan internasional.

Penghentian dijadwalkan mulai 5 Juni 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, hal ini diputuskan melalui pertimbangan evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya. Di mana, banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara disebabkan kurang memenuhi kelengkapan dokumen sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Covid-19.

"Calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya melalui kantor pusat dan kantor cabang penjualan tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia," jelasnya kepada media, Selasa (2/6)

Selain itu, calon penumpang juga dapat menghubungi layanan kontak pelanggan (call center) di nomor 021-6379 8000 dan 0804-177-8899 atau melalui surat elektronik (e-mail) [email protected].

Danang Mandala menuturkan, Lion Air Group tetap menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, setelah pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya.

Pihaknya juga terus memantau perkembangan situasi, mengumpulkan data dan informasi serta mengimplementasikan berbagai langkah antisipasi guna mempersiapkan kembali layanan penerbangan mendatang.

"Agar operasional penerbangan Lion Air Group tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara, tetap melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19," katanya.

Danang Mandala memastikan bahwa pihaknya tetap mendukung pemerintah terkait usaha pencegahan penyebaran Covid-19 melalui peran serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan. 

Komentar