Minggu, 14 Juni 2026 | 07:10
NEWS

Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2020 Dibatalkan, Ini Pertimbangannya

Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2020 Dibatalkan, Ini Pertimbangannya
Kabah di Mekah, Arab Saudi. (Dok Bloomberg)

ASKARA - Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 atau 1441 Hijriah dibatalkan. Keselamatan jamaah menjadi alasan utama pembatalan keberangkatan tersebut. 

"Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi,” ujar Fcahrul, melalui telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (2/6).

Dikatakan, keputusan tersebut sejalan dengan amanat undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan, namun jemaah haji juga harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi.

Keputusan tersebit diambil setelah sebelumnya dilakukan pertimbangan melalui kajian mendalam, di mana Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah.

Menurut Fechrul, dalam agama sendiri menekankan bahwa, menjaga jiwa merupakan kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu juga telah dilakukan.

Hasilnya, didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jamaah haji menjadi korban. 

Seperti halnya pada tahun 1814, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Bahkan Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi juga pernah mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Tak hanya soal keselamatan, kebijakan diambil sebab Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. 

Pemerintah juga tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah. Padahal, persiapan itu penting agar jamaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

"Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tuturnya.

Jika jamaah haji dipaksakan berangkat, lanjut Fachrul, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. "Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses," ujarnya. 

Pembatalan keberangkatan jamaah ini berlaku untuk semua untuk jamaah WNI, baik yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” pungkasnya.

Komentar