Rabu, 17 Juni 2026 | 19:37
NEWS

Garuda Selesaikan Lebih Awal Kontrak Pilot Berstatus Kontrak

Garuda Selesaikan Lebih Awal Kontrak Pilot Berstatus Kontrak
Garuda Indonesia (Reuters/Willy Kurniawan)

ASKARA - Maskapai Garuda membantah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pilotnya, akibat dampah wabah corona (Covid-19).

"Kebijakan yang diberlakukan Garuda Indonesia adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu," ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, Selasa (2/6).

Dikatakan, melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku.

Kebijakan ini juga, kata dia, dilakukan dalam upaya menyelaraskan supply & demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi Covid-19.

Selain itu, kebijakan ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal. 

"Ini keputusan berat yang harus kami ambil. Namun demikian, kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini," tandasnya. 

Komentar