Garuda Indonesia Bantah Tuduhan APG, Tegaskan Rekrutmen Sesuai Prinsip Tata Kelola Baik
ASKARA - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia membantah tuduhan yang disampaikan oleh Asosiasi Pilot Garuda (APG) terkait proses perekrutan karyawan serta keharmonisan hubungan industrial di lingkungan perusahaan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Senin (26/5), manajemen Garuda menegaskan bahwa seluruh kebijakan rekrutmen dilakukan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta melibatkan komunikasi terbuka dengan karyawan dan serikat pekerja.
“Sebagai maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia senantiasa menempatkan hubungan industrial yang harmonis sebagai fondasi penting dalam menghadirkan layanan berkualitas,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Pernyataan ini disampaikan menyusul desakan dari Wakil Ketua APG, Rendy Wiryo Kusumo, yang meminta Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengevaluasi manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Rendy menilai manajemen saat ini kurang mencerminkan semangat efisiensi dan dinilai tidak akomodatif terhadap aspirasi karyawan.
Proses Rekrutmen Profesional
Garuda menegaskan bahwa perekrutan dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan mengacu pada ketentuan internal serta prinsip GCG. Karyawan direkrut melalui jalur profesional (pro hire) dan diberikan status kerja waktu tertentu, disertai remunerasi berdasarkan standar pasar.
“Langkah ini merupakan bagian dari percepatan transformasi perusahaan untuk menjawab kebutuhan strategis organisasi,” ungkap manajemen.
Saluran Komunikasi Terbuka
Menanggapi isu minimnya ruang komunikasi antara manajemen dan karyawan, Garuda menyatakan telah menyediakan berbagai kanal komunikasi internal. Forum seperti Sharing Session antara direksi dan karyawan dilakukan secara rutin, termasuk pertemuan berkala dengan tiga serikat pekerja yang ada, termasuk APG.
“Partisipasi aktif dari seluruh elemen organisasi menjadi kunci terciptanya hubungan kerja yang harmonis,” tambah pernyataan tersebut.
Kebijakan Iuran Serikat dan Laporan Hukum
Terkait penghentian pemotongan iuran serikat pekerja dari gaji karyawan, Garuda menyebut kebijakan tersebut bertujuan menjaga independensi serikat pekerja dan tetap membuka ruang diskusi untuk mekanisme keanggotaan sukarela.
Adapun laporan terhadap tiga individu ke Kepolisian Republik Indonesia dilakukan karena dugaan penyebaran informasi bohong yang mengatasnamakan serikat pekerja. Menurut manajemen, informasi tersebut berpotensi merusak kredibilitas perusahaan di mata publik dan investor.
“Upaya hukum dilakukan setelah proses klarifikasi internal tidak menghasilkan pemahaman bersama,” jelas pihak Garuda.
Garuda Indonesia menyatakan tetap terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan demi mendukung transformasi yang berkelanjutan dan penuh transparansi.

Komentar