Selasa, 09 Juni 2026 | 17:55
NEWS

Catat, 11 Kewajiban untuk Rumah Ibadah

Catat, 11 Kewajiban untuk Rumah Ibadah
Menteri Agama Fachrul Razi. (Dok. BNPB)

ASKARA - Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Surat edaran juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah. Ada 11 kewajiban yang diatur yaitu menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah 

"Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah," kata Fachrul Razi di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5). 

Kemudian membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Menyediakan fasilitas cuci tangan di tiap pintu. 

"Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah," ujar Fachrul Razi. 

Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit maka tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi dengan minimal jarak satu meter. 

Melakukan pengaturan jumlah jemaah atau pengguna rumah ibadah berkumpul dalam waktu bersamaan, memudahkan pembatasan jaga jarak. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah. 

Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat. Dan membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. 

"Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah," imbuh Fachrul Razi.  

Komentar