Deal, Pemungutan Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020
ASKARA - Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan 9 Desember 2020. Setelah adanya kesepakatan dari sejumlah lembaga terkait.
"Tentu diambil berdasarkan pertimbangan dari Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, dan juga atas saran dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Rabu kemarin (27/5).
Pemungutan suara yang semula diselenggarakan 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 itu berimplikasi pada tahapan Pilkada bergeser menjadi 15 Juni 2020.
Meski demikian, hal itu harus dijamin dengan penerapan protokol kesehatan ketat sehingga tidak mengganggu keselamatan, kesehatan, dan proses demokrasi berjalan di 270 daerah.
“Protokol kesehatan dan koordinasi dengan Gugus Tugas tetap harus dijalankan. Sehingga saat dimulainya kembali tahapan 15 Juni nanti, semuanya berjalan sesuai prosedur protokol kesehatan,” terangnya.
Poin kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri bersama Komisi II DPR dan Penyelenggara Pemilu yakni, Pertama, berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU Iangkah-Iangkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor B196/KA GUGAS/PD 01 02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020.
Kedua, Komisi II DPR menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019.

Komentar