Senin, 08 Juni 2026 | 10:50
NEWS

Gubernur Sumbar: Yang Sudah Masuk Tidak Boleh Keluar

Gubernur Sumbar: Yang Sudah Masuk Tidak Boleh Keluar
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Dok. BNPB)

ASKARA - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta warganya mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah tentang larangan mudik pada masa pandemi Covid-19. 

Larangan itu dimaksudkan untuk memutus penyebaran virus corona jenis baru, khususnya di Bumi Minangkabau.

"Tidak boleh keluar, tidak boleh masuk. Yang sudah masuk tidak boleh keluar," ujar Gubernur Irwan melalui telekonferensi BNPB, Selasa (26/5).

Adapun pemberlakuan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020. Juga dilandasi Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2020 tentang PSBB dalam penanganan Covid-19 di Sumbar. 

"Kita sudah mulai (PSBB) 22 April 2020," kata Gubernur Irwan.

Melalui aturan-aturan tersebut, Pemprov Sumbar telah melakukan tindakan tegas bagi seluruh moda transportasi yang masuk maupun keluar wilayah Sumbar, baik dari jalur darat, laut maupun udara. 

Sejak diterapkan, PSBB Sumbar berhasil menurunkan laju perantau hingga 30 persen yakni dari 109.204 menjadi 13.751 orang.

Kemudian ketika aturan dipertegas dengan Permenhub 25/2020, jumlah perantau turun menjadi kurang dari 4000 dengan rata-rata ada 300 kendaraan yang diberhentikan dan dipaksa putar balik.

"Itu pun yang nyelonong memaksa dini hari ketika (tim jaga perbatasan) posko sedang gantian untuk sahur," jelas Gubernur Irwan.

Dalam menjamin kesejahteraan warganya yang telah kembali ke Sumbar sekaligus menjaga agar tidak keluar lagi, Pemprov Sumbar memberikan bantuan insentif usaha yang bergerak di sektor agraria.

"Karena di Sumbar ini daerah agraris, industri tidak ada di Sumbar. Beda dengan di Jawa. Adapun home industry itu pun bisa masuk tapi karena industri ini sedang melambat tentu juga kurang banyak daya tampung," jelas Gubernur Irwan. 

Komentar