Penjelasan Doni Monardo Tentang Aturan Masyarakat yang Bepergian
ASKARA - Pemerintah terus berusaha menanggulangi penyebaran virus corona (Covid-19). Masyarakat pun terus diminta agar mengikuti ketentuan yang telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020.
Surat Edaran itu membuat aturan tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, dalam surat edaran itu telah memberikan ruang kepada masyarakat dalam kegiatan berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19.
Adapun masyarakat yang diperbolehkan bepergian dalam hal ini bukan mudik maupun kembali ke kota tujuan merantau. Melainkan hanya dikhususkan bagi mereka yang berdinas maupun masyarakat yang mengalami kemalangan.
“Mereka yang memang diberikan kesempatan, karena masalah kesehatan, dan juga adanya masyarakat yang mengalami musibah, atau kematian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5).
Dalam hal ini, SE mengatur ketentuan bagi siapa saja yang bepergian harus dapat menunjukkan surat dinas dari instansi atau perusahaan terkait.
Surat kesehatan dan telah melaksanakan tes cepat (rapid test) dan swab polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif dan dokumen pendukung lain seperti kartu identitas resmi.
“Setiap orang yang berpergian, wajib menunjukkan dokumen perjalanan yang terdiri dari Surat Keterangan Sehat dan telah mengikuti Rapid Test untuk jangka waktu kadaluarsa 3 hari, dan PCR Test untuk jangka waktu kadaluarsa 7 hari,” jelasnya.
Dikatakannya aturan itu akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Tentu berharap masyarakat dapat memahami dan tetap patuh terhadap anjuran pemerintah.
"Oleh karenanya, besar harapan kita semua, kita bisa mematuhi aturan yang ada, untuk selalu taat kepada protokol kesehatan. Covid ini belum akan berakhir, dan kita pun belum mendapatkan kepastian kapan kiranya vaksin akan ditemukan,” tandasnya.

Komentar