ABK WNI Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja
ASKARA - Kementerian Luar Negeri bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan KJRI Karachi melakukan upaya perlindungan dua awak kapal ikan atas nama Ha dan ES, berdasarkan pengaduan pada 14 Mei lalu.
Kedua WNI tersebut berasal dari kapal ikan milik Xianggang Xinhai Shipping Co. Ltd. Ha mengalami sakit hernia dan ES mengalami kecelakaan kerja, keduanya dipindahkan ke kapal Chad 3 milik perusahaan Pakistan di sekitar Perairan Somalia.
Saat tiba di Pelabuhan Karachi, Pakistan, KJRI Karachi menghubungi kedua ABK tersebut kemudian dokter juga telah memeriksa kondisi keduanya di atas kapal.
Sementara itu KJRI kemudian melakukan koordinasi dengan otoritas setempat agar keduanya dapat turun ke darat melalui mekanisme visa on arrival mengingat Pakistan masih dalam status lockdown.
"Pada tanggal 22 Mei 2020, kondisi ES mengkhawatirkan dan Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Karachi berkoordinasi dengan otoritas setempat segera menjemput dan membawa yang bersangkutan ke RS setempat. Namun pada tanggal 22 Mei 2020 sekitar pukul 22.00, ES dinyatakan meninggal dunia di RS Zaenuddin Karachi," tulis Kemlu dalam laman Kemlu.go.id, Sabtu (23/5).
Atas kabar duka ini, Kemlu pun langsung menghubungi keluarga ES di Indonesia dan menyampaikan bela sungkawa serta penjelasaan dan rencana lanjut sehubungan pemulangan jenazah.
Diketahui, Ha dan ES diberangkatkan oleh PT MTB sebagai perusahaan pengirim.
"Dua pimpinannya telah ditetapkan Polda Jateng sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yang menimpa Almarhum H yang jenazahnya dilarung di Perairan Somalia. Bahkan PT MTB tidak memiliki izin penempatan awak kapal baik dari Kemenhub maupun Kemenaker," jelas keterangan Kemlu.
Hingga kini Kemlu, KJRI Karachi, BP2MI, Polri dan kementerian/lembaga terkait menangani pemulangan jenazah ES sesuai permintaan keluarga. Juga pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum dan penyelidikan lebih lanjut kasusnya.
Sebelumnya, diketahui akhir 2018 lalu, MTB telah merekrut dan menempatkan ABK WNI sejumlah 231 orang melalui agency PT Xianggang Xinhai Shipping Co, Ltd. masing-masing para ABK WNI ada yang dipekerjakan di Kapal Ikan FV Lu Qing Yuan Yu 623 dan di Kapal FV Fu Yuan Yu 1218.
Kabar perbudakan ABK WNI juga sempat viral melalui akun Facebook Suwarno Cano Swe yang menampakkan seorang WNI yang tengah sakit dengan posisi jongkok yang kemudian dibantu temannya untuk berdiri dan dibopong. Kemudian video lainnya jenazah ABK WNI dikafani dan dibuang ke laut dari Kapal Lu Qing Yuan Yu 623.

Komentar