Senin, 29 April 2024 | 17:45
NEWS

Begini Syarat Naik Pesawat Komersil Selama PSBB

Begini Syarat Naik Pesawat Komersil Selama PSBB
Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma'ruf. (Dok. BNPB)

ASKARA - Dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19 Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan aturan bagi calon penumpang pesawat komersil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar. 

Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma'ruf mengatakan, aturan tersebut mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H, dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Maka penerbangan dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan repatriasi. Tentunya kriteria penumpang harus memenuhi syarat sebelum naik pesawat.

"Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan warga negara Indonesia repatriasi," ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (21/5). 

Kemudian ada Surat Edaran Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (perjalanan dinas). 

Dalam penerapannya, KKP memberlakukan tiga pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang sebelum naik ke pesawat. 

"Kita melakukan pengawasan mulai dari pintu masuk check point," kata Anas Ma'ruf.

Syarat pertama, calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim gugus tugas di pintu pemeriksaan. 

Pemeriksaan yang lain berupa kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid tes.

Dokumen kesehatan ini penting untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit lainnya.

"Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan tapi tidak membawa surat (hasil) rapid tes," jelas Anas Ma'ruf.

Dalam hal ini, Anas Ma'ruf menganjurkan bahwa hasil rapid test dilakukan maksimal pada 7-10 hari sebelum melakukan perjalanan. 

Syarat lainnya wajib memiliki surat tugas dari dinas atau perusahaan bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, paspor atau Kartu Keluarga dan tentu saja tiket pesawat.

Komentar