Selasa, 07 Mei 2024 | 00:21
NEWS

Asimilasi Habib Bahar Dicabut dan Dikembalikan ke Lapas, Ini Penjelasan Kemenkumham

Asimilasi Habib Bahar Dicabut dan Dikembalikan ke Lapas, Ini Penjelasan Kemenkumham
Habib Bahar bin Smith saat dijemput kembali ke Lapas Gunung Sindur, Selasa (19/5). (Dok Kemenkumham)

ASKARA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) mengungkapkan dasar hukum pencabutan asimilasi terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan, awalnya Habib Bahar menjalani masa pidana di Lapas Klas IIa Cibinong, dan dipenjara selama 3 tahun lantaran terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. 

Selama menjalani pidananya, menurut Reynhard, Habib Bahar telah berkelakuan baik. Hal itu dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Selain itu juga aktif mengikuti pembinaan dengan baik dan telah menjalani 1/2 masa pidananya.

Selain itu, Habib Bahar juga telah membuat pernyataan yang dituangkan dalam beberapa surat pernyataan, bahwa dirinya tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus, jika diberikan asimilasi dan integrasi serta pernyataan alamat tinggal selama menjalani asimilasi.

Berdasarkan prinsip tersebut, tidak diskriminasi dan pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan asimilasi serta lainnya maka Habib Bahar telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah, sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumhan No 10/2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473 tanggal 15 Mei 2020 untuk menjalani. Maka pihaknya pada 16 Mei 2020, Habib Bahar diberi asimilasi di rumah, pada pukul 15.30 WIB, yang dijemput oleh keluarga dan pengacaranya.

Namun, pada tanggal 19 Mei 2020 atau hari ini, izin asimilasi di rumah untuk Habib Bahar dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan.

"Yang menilai bahwa selama menjalankan asimilasi yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," ujar Reynhard, Selasa (19/5).

Selain itu, Habib Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran khusus, sebab saat menjalani masa asimilasi yang bersangkutan melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah, ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Reynhard.

Habib Bahar telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya. Atas pelanggaran yang dilakukannya itu, maka bersangkutan juga dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham No 3/2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga permasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," tuturnya.

Pencabutan SK Asimilasi Habib Bahar dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, pada tanggal 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor:W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020. Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadapnya.

Komentar