Selasa, 23 April 2024 | 17:58
NEWS

Bandara Soetta Berpotensi Jadi Klaster Baru Covid-19, Doni Munardo Harus Lakukan Ini

Bandara Soetta Berpotensi Jadi Klaster Baru Covid-19, Doni Munardo Harus Lakukan Ini
Bandara Soekarno Hatta (Foto Shutterstock)

ASKARA - Ombudsman Jakarta Raya meminta Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Munardo mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sebagaimana kewenangan Ketua Gugus Tugas di dalam Pasal 6 poin b dan c Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Bertindak selaku koordinator, pengendali, dan pengawas pelaksanaan percepatan kegiatan penanganan Covid 19. 

“Evaluasi ini penting jika kebijakan kita terkait penanganan Covid-19 masih berfokus pada pemutusan rantai penyebaran virus dan belum berubah menjadi pendekatan herd immunity,” tutur Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, Selasa (19/5).

Saran itu disampaikan setelah melakukan permintaan keterangan dan sidak ke Bandara Soetta pada Sabtu, 16 Mei 2020. 

“Kami menemukan, ada potensi besar Bandara Soetta menjadi wahana kluster penyebaran Covid-19 baik pada tanggal 14 Mei 2020 maupun di hari-hari berikutnya,” katanya. 

Potensi itu didasarkan pada hasil temuan Ombudsman Jakarta Raya terkait kesiapsiagaan otoritas Bandara Soetta dan para pihak lainnya dalam melaksanakan kedua kebijakan tersebut. 

Pihaknya menemukan bahwa seluruh dokumen perjalanan dalam peristiwa 14 Mei 2020 dan sampai hari saat proses pemeriksaan dilakukan tidak ada yang divalidasi keabsahannya. 

”Jangankan melakukan validasi dokumen-dokumen perjalanan tersebut, untuk melakukan pengecekan kelengkapan dokumen saja otoritas bandara dan para pihak lainnya di bandara tidak mampu,” ucap Teguh.

Khusus 14 Mei 2020, berdasarkan keterangan dan dokumen tim Pemeriksa Ombudsman, saat itu hanya ada satu check point untuk 13 penerbangan.

Sementara jangka waktu antara satu penerbangan dengan yang lain tak lebih dari  20-30 menit. Dengan asumsi penerbangan tersebut mempergunakan pesawat tipe Boeing 737-900ER atau yang sekelas dengan kapasitas tempat duduk 215 tempat duduk.

Izin penerbangan tersebut hanya boleh di isi 50 persennya, maka ada sekitar ± 1.300 calon penumpang yang harus diverifikasi oleh seluruh petugas di lapangan. 

“Jadi dengan situasi ini bisa dipastikan, tidak ada proses check and re-check oleh petugas di lapangan terhadap keabsahan dokumen tersebut," cetusnya. 

Bahkan untuk sekedar memastikan bahwa para penumpang memiliki seluruh dokumen yang diperlukan. Dan hal tersebut terkonfirmasi dari keterangan Otoritas Bandara yang menyatakan bahwa tidak ada proses validasi dokumen. 

Komentar