Penyelundup Warga Keluar Masuk Jakarta Diancam Denda Rp 10 Juta
ASKARA - Operator transportasi darat antar provinsi dilarang mengangkut atau menyewakan kendaraan kepada penumpang yang keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa pandemi Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Beleid itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 14 Mei 2020. Di dalamnya, Anies mengecualikan larangan tersebut terhadap penumpang yang memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yakni di pasal 15.
"Penyelenggara transportasi darat antar provinsi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 10 juta atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tulis pergub tersebut.
Pelanggar akan dikenai tindakan dengan penderekan dan dinas perhubungan tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan bermotor.
Kemudian setelah dilakukan penderekan kendaraan, Dishub DKI menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada penyelenggara transportasi darat antar provinsi dalam waktu 1x24 jam untuk mengambil kendaraannya.
Selain denda atau sanksi, dishub dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi penyelenggara transportasi darat antar provinsi kepada Kementerian Perhubungan. Selanjutnya, pelaksanaan pengenaan sanksi dilakukan oleh dishub dengan pendampingan Satpol PP dan dapat mengikutsertakan unsur kepolisian dan TNI.
Kemudian pada pasal 16, denda administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 3 terkait sanksi wajib disetorkan ke kas daerah. Lalu diterbitkan SKDA-PKB oleh dishub berdasarkan bukti pelanggaran dan diberikan kepada pelanggar untuk disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI.
"Fotokopi surat tanda setoran dari Bank DKI oleh pelanggar diserahkan kepada petugas dinas perhubungan di kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi di wilayah penindakan pelanggaran terjadi," tulis pergub tersebut.
Anies menekankan bahwa Pergub 47/2020 akan memperketat aturan di lapangan dalam menertibkan pergerakan orang untuk tidak keluar Jabodetabek.
Menurutnya, dengan peraturan tersebut petugas di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat dalam menertibkan atau mengendalikan pergerakan warga.

Komentar