Kamis, 04 Juni 2026 | 10:07
NEWS

Terbitkan Pergub Baru, Anies Larang Warga Tinggalkan Jabodetabek

Terbitkan Pergub Baru, Anies Larang Warga Tinggalkan Jabodetabek
Gubernur Anies Baswedan. (Dok. Pemprov DKI)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan peraturan baru terkait perizinan keluar masuk wilayah ibu kota.

Anies mengatakan, hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

"Penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus Covid-19 ini bisa terkendali," jelasnya di Balai Kota, Jumat (15/5).

Anies menuturkan, dengan peraturan tersebut maka petugas di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat dalam menertibkan atau mengendalikan pergerakan warga.

"Pengendalian ini diatur lewat peraturan, ada pergubnya. Kemudian berlaku untuk semua orang," katanya.

Adapun, pengecualian dalam peraturan ini adalah pimpinan lembaga tinggi negara, operasional perwakilan negara asing atau organisasi internaisonal sesuai dengan hukum internasional. Juga TNI dan polisi, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang.

Termasuk dikecualikan untuk pengemudi pembawa obat-obatan dan alat kesehatan, dan pasien yang membutuhkan pelayanan. Pengecualian ini hampir persis dengan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang hingga kini terus berjalan. 

"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id, di situ ada form aplikasinya. Dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, dan konfirmasi RT-RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," jelas Anies.

Peraturan pembatasan berlaku di seluruh Kawasan Jabodetabek, di mana warga Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan tempat tinggalnya.

Komentar