Blanko Mungut di Depan Minimarket, Pelaku Penjual Surat Sehat Palsu Dibekuk Polisi
ASKARA - Polisi mengamankan empat orang pelaku pembuat surat keterangan kesehatan palsu di Pelabuhan Gilimanuk, kawasan Jineng Agung, Jembrana Bali. Surat itu dijual pada pemudik yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Modus pelaku memanfaatkan SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam percepatan penanganan Covid-19, dengan cara membuat surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya kepada para pengguna pelabuhan Gilimanuk.
"Pelaku Widodo (38), Ivan Aditya (35), Roni Firmansyah (24), Putu Endra Ariawan (30)," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5).
Syamsi menuturkan, kronologis penangkapan para pelaku terjadi kemarin pukul 14.00 WITA. Setelah melakukan penyelidikan mendapat keterangan dari para saksi bahwa penjual surat keterangan sehat yang diduga palsu para pelaku tersebut. "Para pelaku diamankan dirumahnya masing-masing," ucapnya.
Hasil interogasi terhadap pelaku Ivan Aditya dan Roni Firmansyah mengakui telah menjual lima lembar surat seharga Rp 100 ribu per lembar dan suratnya didapat dengan cara membeli dari pelaku Widodo seharga Rp 25 ribu per lembar.
"Kemudian di perbanyak dengan cara memfotocopy di tempat percetakan milik Surya Wirahadi Pratama," kata Syamsi.
Sementara, pelaku Widodo mengakui mendapat blanko surat kesehatan dengan cara dapat memungut di depan Minimarket Gilimanuk dan memperbanyaknya.
Caranya memfotokopi bersama Putu Endra Ariawan berhasil menjual 10 lembar dengan harga Rp 50 ribu per lembar pada pengguna pelabuhan Gilimanuk dan menjualnya pada Ivan Aditya sebanyak tiga lembar seharga Rp 25 ribu per lembar.
"Barang bukti dua lembar surat keterangan sehat satu printer L 210," ungkapnya.
Para pelaku dikenakan pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan tentang adanya pelaku penyedia surat kesehatan yang diduga palsu untuk para pengguna pelabuhan Gilimanuk yang akan nyeberang di Pelabuhan Gilimanuk dengan kisaran harga antara Rp 100 ribu - Rp 300 ribu.

Komentar