Ombudsman Jakarta Minta Sanksi PSBB Jadi Perda, Ini Alasannya
ASKARA - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) mengaku memahami keinginan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 terkait sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho mengatakan, pihaknya menyadari kompleksitas aturan sanksi dalam Pergub sebelumnya yakni, 33/2020 rujukan sanksinya masih mengacu ke UU Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular.
Hal tersebut, kata dia, menimbulkan kebimbangan di kalangan aparat penegak hukum di lapangan, sebab karena jika sanksinya langsung merujuk pada kedua undang-undang tersebut, maka implikasi pelanggaran PSBB adalah sanksi pidana.
"Pilihan persuasif oleh aparat penegak hukum pada PSBB tahap I sudah merupakan pilihan paling logis karena tidak mungkin mempidanakan sekian banyak orang dengan sanksi pidana 1 tahun atau denda yang mencapai 100 juta rupiah hanya karena tidak memakai masker atau tidak mengetahui ketentuan Social Distancing," ujar Teguh, Selasa kemarin (12/5).
Pergub 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta ditetapkan tanggal 30 April 2020.
"Secara substansi, Pergub ini sudah sangat komprehensif karena memuat sanksi bukan saja bagi pelaku individual tapi juga perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan PSBB. Hal ini penting karena potensi penyebaran Covid-19 terbesar salah satunya dari diberikannya IOMKI oleh Kemenperin ke perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan untuk tetap beroperasi,” kata Teguh.
Dari hasil penelusuran Ombudsman di lapangan, ditemukan di beberapa kawasan industri seperti di kawasann MM Cikarang dan juga pabrik di Bandung sudah mendapat izin operasi dari Kemenperin.
"Kami khawatir ini fenomena gunung es kalau ada pemeriksaan potensi Covid-19 yang memadai di perusahaan-perusahaan tersebut bisa jadi angkanya jauh lebih besar," ujar Teguh.
Pihak Ombudsman pun meminta agar Pemprov DKI menyelaraskan ketentuan sanksi dalam Pergub tersebut dengan ketentuan dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan yang memuat sanksi hanya Undang-Undang atau Perpu dan Perda.
"Sanksi merupakan pengurangan hak seseorang atau warga negara dan karena merupakan pengurangan hak, produknya harus dihasilkan oleh pemerintah dan perwakilan masyarakat, dalam hal ini DPRD," ungkapnya.
Teguh menuturkan terdapat dua peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan acuan tentang jenis sanksi yang dapat dimuat dalam Perda, yakni UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP), dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD). Pasal 15 UUPPP menyebutkan bahwa Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan Perda.
Sementara, Pasal 238 UUPD menyebutkan, ayat (1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Adapun ayat (3) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau denda selain dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUPPP, disebutkan juga bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Sesuai dengan pasal ini, maka status Perda tidak menjadi lebih rendah dari Peraturan yang dikeluarkan pemerintah dalam bentuk Keppres, Permen, dan Kepmen, karena aturan tersebut tidak masuk dalam hierarkis.
"Jadi, hanya Perda yang boleh mencantumkan sanksi di tingkat daerah, dan dengan Perda itu pula, Pemprov DKI tetap bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin karena Perda merupakan peraturan perundang-undangan sementara Keputusan Menteri bukan," pungkasnya.

Komentar