Alhamdulillah, 15 ABK WNI yang Terlantar di Iran Pulang ke Tanah Air
ASKARA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tehran dengan dukungan Pemerintah Pusat telah berhasil membebaskan 15 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) terlantar yang ditahan di Bandar Lengeh, kota pelabuhan di selatan Iran.
Pembebasan dilakukan guna mewujudkan kehadiran negara dalam melindungi warganya di luar negeri, menjaga pentingnya menghindari penyebaran Covid-19 bagi WNI di luar negeri, khususnya menjaga hubungan baik antara Indonesia dan Iran.
Diketahui, 15 ABK tersebut ditahan di lembaga permasyarakatan setempat selama lebih dari 4 bulan atas tuduhan pengangkutan minyak tanpa izin, bahkan saat ini mereka dalam kondisi terlantar karena diabaikan oleh pemilik kapal yang berdomisili di Singapura.
Setelah seluruh ABK WNI dibebaskan, Perwakilan RI setempat juga telah meminta pihak pemilik kapal untuk membayarkan gaji dan kewajiban lain yang harus diberikan kepada seluruh ABK WNI sesuai kontrak.
Kemudian, pemilik kapal melalui pengacara yang ditunjuk akhirnya bersedia membayarkan sisa gaji seluruh ABK WNI secara bertahap.
Agar tidak terpapar Covid-19, KBRI Tehran telah menampung seluruh ABK di posko aju/shelter. Seluruh ABK juga melakukan pemeriksaan Rapid Test dan PCR Covid-19 secara periodik melalui kerja sama dengan rumah sakit rujukan.
Hasil pemeriksaan dari dua metode tersebut mereka dinyatakan negatif dari Covid-19, seluruhnya kemudian telah dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 11 Mei 2020.
Kelima belas ABK WNI dengan didampingi pejabat KBRI Tehran tiba di Jakarta, Selasa (12/5) yang selanjutnya diterima oleh Kementerian Luar Negeri dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia guna proses lebih lanjut kepulangan mereka ke kota masing-masing.
Duta Besar Indonesia untuk Tehran, Octavino Alimuddin mengatakan, pembebasan dan pemulangan para ABK WNI ini adalah cermin keberpihakan Pemerintah Indonesia atas warganya di luar negeri, khususnya di tengah mewabahnya Covid-19.
"Hubungan baik dan koordinasi erat dengan Pemerintah Republik Islam Iran merupakan faktor penting dalam melindungi WNI di Iran," ungkap Octavino, Selasa (12/5).
Pendampingan termasuk bantuan hukum KBRI Tehran bersama dukungan Pemerintah Pusat termasuk dalam penyediaan sarana posko aju/shelter bagi WNI di Iran, juga telah mempercepat proses pembebasan dan pemeriksaan kesehatan para ABK WNI sebelum mereka kembali ke Tanah Air.
Dikatakan, seluruh ABK WNI yang akan bekerja di perairan Teluk Persia harus memastikan mereka bekerja pada perusahaan atau pemilik kapal di Indonesia yang memiliki reputasi baik agar mereka tidak terlantar. Mereka juga harus melaporkan diri kepada perwakilan RI di Iran.
"Lapor diri pada saat ketibaan, serta tidak melakukan kegiatan yang mengakibatkan mereka harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat," tegasnya.

Komentar