Kamis, 25 April 2024 | 07:53
NEWS

ABK Korban Penganiayaan Operator Kapal di Sri Lanka Dipulangkan Awal Juli

ABK Korban Penganiayaan Operator Kapal di Sri Lanka Dipulangkan Awal Juli
Pertemuan pihak KBRI Colombo dan ABK WNI dengan operator kapal (Dok Kemlu)

ASKARA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Colombo Sri Lanka menangani kasus yang menimpa DY, seorang anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang dianiaya perusahaan tempatnya bekerja. 

Kedua belah pihak yang bersengketa akhirnya mencapai kesepakatan pada Rabu (24/6) kemarin dengan penandatanganan perjanjian damai serta penyerahan uang kompensasi.

"DY merupakan korban penganiayaan tiga kapten kapal tempatnya bekerja. Dia mengalami penganiayaan pada tanggal 9 Juni 2020 karena menolak untuk dipindahkan dari kapal 390 ke kapal 777," tulis laman Kemlu.go.ud, Jumat (26/6). 

DY menolak dipindahkan lantaran telah memutuskan kontrak kerja yang akan selesai pada akhir Mei 2020, putus kontrak kerjanya tersebut juga atas keinginannya sendiri. 

KBRI Colombo pun kemudian memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak, hasilnya disepakati bahwa para pihak terkait tidak menempuh jalur hukum. 

Namun perusahaan memberikan pengobatan kepada korban, seperti penggantian telepon seluler yang rusak, serta uang kompensasi sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Kemudian, pada 15 Juni 2020 puluhan WNI yang juga merupakan ABK atas dasar solidaritas melakukan aksi pengeroyokan terhadap dua kapten kapal yang melakukan penganiayaan tersebut.

"Meskipun atas dasar solidaritas, tetapi perbuatan ini tidak dapat dibenarkan dan merugikan kepentingan para ABK sendiri," lanjut keterangan Kemlu.

Kemudian KBRI untuk Colombo kembali melakukan pertemuan dengan perusahaan kapal, dan disepakati dengan jalan damai dan kekeluargaan yang dapat diterima semua pihak.

"Perusahaan pemilik kapal bersedia memulangkan DY dan empat orang ABK lain yang telah selesai kontraknya. Kelima WNI tersebut dijadwalkan pulang pada awal Juli 2020," tutup keterangan tersebut.

Komentar