Rabu, 10 Juni 2026 | 22:55
NEWS

Anies: Pergub 41 untuk Perketat PSBB

Anies: Pergub 41 untuk Perketat PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Dok JPNN)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Anies mengatakan, regulasi yang ditandatangani pada 30 April itu agar masyarakat di Jakarta lebih disiplin dalam menerapkan PSBB dengan cara masif. 

"Ini bertujuan untuk seluruh masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini. Pencegahan penularan ini tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang tapi harus oleh semuanya. Dan harapannya dengan ada ketentuan ini maka semua menjadi bisa lebih disiplin," jelasnya di Balai Kota, Selasa (12/5).

Alasan lainnya seperti para penegak hukum di lapangan yang mengawasi warga dapat memiliki panduan kuat.

"Bagi penegak peraturan juga punya pegangan. Teman-teman ini yang bekerja di lapangan ini harus punya dasarnya. Dan kemudian inilah yang menjadi dasar pegangan mereka dalam menegakkan aturan," ujar Anies.  

Menurutnya, semakin disiplin masyarakat maka makin cepat juga bisa diselesaikan masa pandemi Covid-19. 

"Karena itulah harus lebih disiplin. Taati aturannya," pinta Anies.

Dalam Pergub 41/2020 menyebutkan bahwa sanksi yang akan diterapkan diantaranya untuk pembatasan aktifitas di luar rumah adalah sanksi administratif teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif paling sedikit Rp 100.000 hingga Rp 250.000. 

Pemberian sanksi sendiri dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan didampingi kepolisian.

Kemudian untuk Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang adalah setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan tidak menggunakan masker. Sanksinya denda adiministratif paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 1.000.000, dan tindakan penderekan. 

Adapun sanksi lainnya untuk penggunaan motor, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, tempat umum atau fasilitas lainnya.

Komentar