Sriwijaya Air Kembali Layani Penerbangan Domestik 13 Mei 2020
ASKARA - Sriwijaya Air Group kembali mengoperasikan penerbangan domestiknya terhitung 13 Mei 2020 dengan berpanduan pada ketentuan dan syarat, yang telah ditetapkan pihak regulator penerbangan Indonesia.
Layanan penerbangan domestik ini ditujukan bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang mengatur kebijakan larangan aktivitas mudik.
Serta, Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena mengatakan, dengan kedua panduan tersebut artinya pihaknya hanya akan melayani pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan.
Lalu, repatriasi WNI/pelajar/pekerja /mirgan pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia.
"Tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku," ujar Jefferson Jauwena dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/5).
Pelanggan diharapkan dapat melengkapi berbagai dokumen perjalanan yang harus ditunjukan pada saat pembelian tiket. Seperti surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit atau instansi kesehatan.
Serta surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.
“Calon pelanggan harus bisa menunjukkan kelengkapan dokumen fisik saat melakukan check-in di counter Sriwijaya Air Group," ucapnya.
"Seluruh protokol ini kami lakukan dengan sangat ketat untuk memastikan tidak ada pelanggan yang bepergian untuk keperluan mudik Lebaran," tambahnya.

Komentar