Minggu, 12 Mei 2024 | 23:45
NEWS

Takut Dipenjara, Youtuber Sampah Ferdian Paleka Nangis Ampun-ampunan

Takut Dipenjara, Youtuber Sampah Ferdian Paleka Nangis Ampun-ampunan
Ferdian Paleka kenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Bandung. (Antara)

ASKARA - Youtuber Ferdian Paleka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE atas aksi konyol membuat konten prank sembako isi sampah.

Dia dijerat pasal 36 Undang Undang ITE Nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Mengetahui hal tersebut, Ferdian Paleka menangis saat menyampaikan permintaan maaf di hadapan awak media.

"Saya minta maaf untuk seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat Kota Bandung dan transpuan yang telah saya prank dengan ngasih sembako isi sampah," kata Ferdian Paleka sambil termewek pada Jumat (8/5).

Pemuda asal Bandung ini juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. 

"Saya sangat menyesal atas kelakuan saya, semoga saya dimaafkan," lanjut Ferdian Paleka.

Dia menyangkal ide pembuatan video tersebut berasal dari rekannya yang berinisial A. Menurutnya ide pembuatan video tersebut dicetuskan secara bersama-sama.

"Awal mula buat konten hanya untuk hiburan saja, tidak ada maksud lain selain itu," jelas Ferdian Paleka.

Dia mengaku bersembunyi ke Palembang karena takut akan hukuman yang menantinya. Namun tidak menyebutkan motif rencananya untuk kembali ke Kota Bandung.

Ferdian Paleka mengatakan bahwa dirinya tidak menggunakan media sosial sejak Minggu (3/5). Sehingga, dia memastikan bahwa konten lainnya yang beredar di media sosial saat dirinya dicari oleh polisi adalah hoaks.

"Bukan, saya tidak megang sosial media sama sekali," kata Ferdian Paleka. (jpnn)

Komentar