Rabu, 10 Juni 2026 | 22:34
NEWS

Kemenhub Klaim Penerapan Permenhub Pengendalian Transportasi Berjalan Baik

Kemenhub Klaim Penerapan Permenhub Pengendalian Transportasi Berjalan Baik
Ilustrasi arus mudik (Rotasi/otomart.id)

ASKARA - Kementerian Perhubungan mengklaim penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 sudah berjalan dengan baik. 

"Setelah pemerintah melarang mudik, berdasarkan pemantauan yang kami lakukan selama dua minggu ini, implementasi Permenhub 25/2020 relatif berjalan dengan baik," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Jumat (8/5).

Dari hasil pemantauan Kemenhub di Posko Gerbang Tol Cikarang Barat, sejak 27 April 2020 hingga 6 Mei 2020, mengalami penurunan jumlah kendaraan yang dialihkan sebesar 26 persen.

“Jumlah kendaraan yang dialihkan atau diminta untuk putar balik didominasi kendaraan pribadi yaitu sebanyak 70 persen, sementara kendaraan umum hanya 30 persen,” ungkap Adita.

Sementara itu, berdasarkan data Korlantas Polri, total jumlah kendaraan pemudik yang diputar balik selama 12 hari berjumlah total 30.193 kendaraan, yaitu dari Polda Metro Jaya (12.537 kendaraan), Jabar (4.179), Jateng (2.710), Jatim (6.015), DIY (314), Banten (3.620), dan Lampung (818).

Sejumlah pelanggaran juga tidak luput terjadi dalam penerapan kebijakan ini, yakni travel plat hitam yang beriklan di media sosial bisa bawa mudik dengan modus bus tanpa penumpang. 

Selain itu, diamankannya bus yang tetap jalan dengan modus tanpa penumpang dan ditemukan 5 penumpang rebahan, 1 orang di toilet dan lampu dimatikan seolah tidak ada penumpang, dengan modus mobil pribadi berplat dinas, dan calon pemudik melakukan tindak pidana sebab membawa obat-obatan terlarang.

Hingga saat ini, kata Adita, penyekatan masih dilakukan secara tegas namun mengedepankan cara-cara humanis, dan sanksi yang dilakukan yaitu meminta untuk memutar balik kendaraan para pelanggar.

"Kesimpulan kami sebenarnya masyarakat rata-rata sudah mengerti akan larangan tersebut, namun mereka masih mencoba untuk mudik. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk mengurungkan niatnya untuk mudik, karena penyekatan dilakukan dengan ketat oleh petugas Kepolisian di sejumah titik. Tentunya malah akan menyusahkan masyarakat jika tetap bersikeras untuk mudik. Jadi lebih baik tidak mudik demi memutus rantai penyebaran Covid-19," ungkap Adita.

Sementara pemantauan di sektor laut, udara, dan perkeretaapian, implementasi Permenhub 25/2020 juga dinilai telah berjalan dengan baik.

Untuk sektor laut, dilaporkan dari sejumlah pelabuhan besar yang berada di wilayah PSBB, seperti Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum.

Kecuali kapal-kapal yang dikecualikan, yakni kapal yang membawa logistik dan kapal yang melayani repatriasi (pemulangan) Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal-kapal cruise asing.

Pada 16 hingga 24 April 2020, di Pelabuhan Benoa, Bali memfasilitasi kepulangan 810 ABK WNI yang bekerja di empat kapal pesiar asing. Kemudian pada 29 April 2020, Pelabuhan Tanjung Priok memfasilitasi 359 ABK WNI Kapal Pesiar Dream Explorer dan pada 30 April 2020 memfasilitasi pemulangan 375 ABK WNI Kapal Pesiar Carnival Splendor dan 172 ABK WNI kapal pesiar Amsterdam. Kepada seluruh ABK tersebut dilakukan rapid tes.

Sementara itu sektor udara, di sejumlah bandara di wilayah PSBB terpantau sudah tidak ada penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal yang mengangkut penumpang. Dikecualikan, penerbangan kargo dan penerbangan internasional tetap berjalan. Kemudian di sektor kereta api, dilaporkan semua KA jarak jauh tidak beroperasi untuk mengangkut penumpang.

Kemudian terkait pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket sebelum diberlakukannya larangan ini, telah diatur di dalam Permenhub 25/2020, bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route. 

Komentar