Selasa, 07 Mei 2024 | 03:24
NEWS

Beri Remisi Narapidana Buddha, Pemerintah Hemat Anggaran Rp 600 Juta

Beri Remisi Narapidana Buddha, Pemerintah Hemat Anggaran Rp 600 Juta
Ilustrasi narapidana (Istockphoto/Chaiyapruek2520)

ASKARA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menghemat anggaran setelah memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.049 dari 1.948 narapidana Buddha di seluruh Indonesia dalam rangka Hari Raya Waisak 2564 BE Tahun 2020. 

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi mengatakan, pemberian RK Waisak Tahun 2020 ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 606.135.000 dengan rincian Rp 599.505.000 dari 1.049 narapidana penerima RK I, dan Rp. 6.630.000 dari 10 narapidana penerima RK II yang langsung bebas.

Diketahui, narapidana terbanyak mendapat RK Waisak Tahun 2020 ini berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara yakni sebanyak 231 orang, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 134 orang, dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berjumlah 127 orang.

“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” ungkap Yunaedi, Kamis (7/5).

Untuk diketahui, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sesuai dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

1.049 penerima RK Waisak tahun ini yaitu 1.039 narapidana yang menerima pengurangan sebagian atau menerima RK I, 146 orang menerima remisi 15 hari, 578 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 104 narapidana. 

Sementara itu, 10 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.

Saat ini, berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 1 Mei 2020, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia sebanyak 232.691 orang dengan rincian narapidana sebanyak 175.052 orang dan tahanan sebesar 57.639 orang.

Komentar