Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:57
NEWS

Tokopedia Digugat Agar Tutup dan Bayar Denda Rp 100 Miliar Soal Kebocoran Data Pengguna

Tokopedia Digugat Agar Tutup dan Bayar Denda Rp 100 Miliar Soal Kebocoran Data Pengguna
Tokopedia (Dok Tokopedia)

ASKARA - Peretasan puluhan ribu data pelanggan Tokopedia terus terjadi. Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) pun meminta agar e-commerce tersebut ditutup dan didenda Rp 100 miliar, permintaan ini sekaligus dengan melakukan gugatan.

KKI melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I), dan PT Tokopedia (Tergugat II) yang teregister secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. Pendaftaran Online yakni PN JKT.PST-0520201XD tertanggal 06 Mei 2020.

Gugatan ini dilakukan lantaran terjadinya kesalahan dari pihak Tokopedia, selaku penyelenggara sistem elektronik dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi, dan hak privasi akun para pengguna situs belanja online Tokopedia yang telah diperjualbelikan di internet.

Ketua KKI, David Tobing mengatakan, pihaknya selaku penggugat sebelumnya juga telah menerima sejumlah pengaduan sehubungan dengan penguasaan data pribadi pemilik akun Tokopedia tanpa persetujuan pemilik akun. 

Data pribadi tersebut berupa user id email, tanggal lahir, jenis kelamin dan nomor telepon. Pengaduan disampaikan sebab, pemilik akun mengalami kekhawatiran akan terjadinya tindakan yang dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian di kemudian hari.

Selain itu, Tokopedia melakukan kesalahan lantaran tidak memiliki sistem elektronik yang laik, dan tidak memiliki sistem pengamanan yang patut untuk mencegah kebocoran atau mencegah setiap kegiatan pemrosesan atau pemanfaatan data pribadi secara melawan hukum. Hal ini membuktikan bahwa Tokopedia telah melakukan kesalahan dalam melindungi data pribadi dan hak privasi para pemilik akun Tokopedia.

"Dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, "data pribadi” didefinisikan sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Pengaturan hal tersebut di antaranya dapat dilihat pada Pasal 1 angka 22 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adiministrasi Kependudukan jo. Pasal 1 angka 20 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 1 angka 1 PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik," ujar David melalui keterangan tertulis yang diterima Askara, Kamis (7/5).

David menekankan, Tokopedia tidak beritikad baik dalam menyelenggarakan sistem elektronik, sebab tidak memberitahukan secara tertulis terjadinya penguasaan data pribadi pemilik akun Tokopedia oleh pihak ketika secara melawan hukum.

David mengatakan hingga gugatan ini diajukan, pihak Tokopedia juga tidak pernah memberikan pemberitahuan dalam bentuk apapun terkait rincian data yang telah dicuri dan telah dikuasai oleh oleh pihak ketiga secara melawan hukum. 

Sehingga disimpulkan, Tokopedia berusaha menyembunyikan fakta yang sebenarnya yang terjadi dengan hanya menyampaikan adanya upaya pencurian data dan memastikan beberapa data masih aman, namun tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya bahwa sebagian data telah bocor dan tidak pula memberitahukan rincian data yang telah dikuasai oleh pihak ketiga tanpa persetujuan para pemilik data pribadi dan/atau secara melawan hukum.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Tokopedia telah secara jelas melanggar kewajiban hukumnya dan tidak beritikad baik untuk melakukan pemberitahuan terhadap terjadinya kegagalan Tokopedia untuk melakukan perlindungan data pribadi para pemilik akun Tokopedia," ungkapnya.

"Hal ini membuktikan bahwa Tokopedia telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (5) PP No. 71 Tahun 2019 jo. Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 huruf c PM Kominfo No. 20 Tahun 2016," tuturnya.

Selain itu, juga disoroti pengawasan dari Menkominfo Johnny G. Plate. Dikatakan David, Menkominfo telah melakukan kesalahan dalam proses pengawasan penyelenggataan sistem elektronik oleh Tokopedia, yang mengakibatkan data pribadi milik akun Tokopedia dikuasai pihak ketiga yang melawan hukum.

"Bahwa dalam peraturan hukum di Indonesia, Kominfo diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan sistem elektronik, pengawasan dilakukan termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan penyelenggaan sistem elektronik oleh Tokopedia. Pengawasan yang dilakukan oleh Kominfo tersebut mencakup kegiatan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan. Hal ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2019," paparnya.

Kegagalan Tokopedia melindungi data pribadi pemilik akun menyebabkan data pribadi berada di pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab, dengan ini dapat merugikan para pemilik akun sebab data pribadi dapat digunakan untuk telemarketing, tindak pidana penipuan (scaming dan phising) yang melawan hukum.

"Sehubungan dengan telah dikuasainya data pribadi pemilik akun Tokopedia oleh pihak ketiga secara melawan hukum, maka para pemilik akun berpotensi menjadi korban scaming, phising, malware (malicious software), dan spam. Hal ini karena data pengguna yang bocor berupa akun email dan nomor telepon pengguna berpotensi disalahgunakan mengirimkan pesan penipuan," ujarnya.

Kerugian nyata yang diderita oleh para pemilik akun Tokopedia adalah berupa kerugian immaterial. Di mana terjadinya penguasaan data pribadi di pihak ketiga secara melawan hukum, para pemilik data pribadi menderita secara batin karena dipenuhi rasa khawatir, dan was-was data pribadi miliknya disalahgunakan oleh pihak ketiga untuk pelanggaran hukum dan menyebabkan kerugian dalam jumlah besar. Sikap batin para pemilik akun Tokopedia terganggu ketenangannya.

"Dalam rezim hukum informasi dan transaksi elektronik, telah mengadopsi keberadaan “kerugian yang tidak terduga” dalam suatu perbuatan melawan hukum. Untuk itu, terhadap adanya potensi kerugian yang diderita oleh para pemilik akun Tokopedia merupakan bentuk kerugian yang diakui eksistensinya dalam peraturan hukum di Indonesia. Sebagaimana hal tersebut dapat dilihat pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf g PP No. 80 Tahun 2019.tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik," kata David.

Akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan Menkominfo dan Tokopedia yang telah menimbulkan kerugian imateril kepada para pemilik akun Tokopedia serta guna mencegah adanya kerugian lebih lanjut, dalam petitumnya KKI meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Provisi dan Putusan Pokok Perkara, yakni dalam provisi:

1. Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) dan/atau Tergugat II (PT. Tokopedia) untuk menghentikan sementara penyelenggaraan sistem elektronik TOKOPEDIA selama pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

2. Memerintahkan kepada Tergugat II (PT. Tokopedia) untuk memberitahukan secara tertulis kepada para pemilik akun Tokopedia terkait rincian data pribadi yang telah dikuasai oleh pihak ketiga tanpa persetujuan para Pemilik Akun Tokopedia. 

Adapun dalam pokok perkara, yaitu:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) untuk mencabut Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PT TOKOPEDIA (i.c. TERGUGAT II).

4. Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) untuk menghukum PT TOKOPEDIA (i.c. TERGUGAT II) untuk membayar denda administratif sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 (tiga puluh hari) kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

5. Menghukum Tergugat II (PT. Tokopedia) untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan tanggungjawab terhadap seluruh kerugian yang timbul akibat terjadinya pencurian/kebocoran data pribadi kepada para pemilik akun TOKOPEDIA di 3 (tiga) koran harian Bisnis Indonesia, Kompas dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (satu per dua) halaman dan di website Tergugat II (Tokopedia)

Sebelumnya, Tokopedia dikabarkan telah mengalami peretasan oleh oknum tidak bertanggung jawab, yang diperkirakan 91 juta akun di dalamnya diretas. Oknum peretas ini menjual data akun-akun Tokopedia senilai 74 juta rupiah di darkweb, yang dijualnya berupa user ID, adapun email, tanggal lahir, nama lengkap, password hingga nomor telepon.

Komentar