Kamis, 18 Juni 2026 | 00:24
NEWS

Doni Munardo: Saya Tegaskan Sekali Lagi Mudik Dilarang, Titik!

Doni Munardo: Saya Tegaskan Sekali Lagi Mudik Dilarang, Titik!
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Munardo (Dok BNPB)

ASKARA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menerbitkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Munardo mengatakan, diterbitkannya surat tersebut lantaran muncul kesan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat tertentu.

"Beberapa waktu terakhir ini, kami dari gugus tugas mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya pelonggaran," kata Doni, dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube FMB9ID_IKP, Rabu (6/5).

Pihaknya, kata Doni, tidak pernah mengubah kebijakan terkait mudik. Mudik tetap dilarang, seperti ditegaskan dalam surat edaran Nomor 4 Tahun 2020.

"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang, titik! Saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang, titik!" tegas Doni.

Walaupun terdapat pengecualian bagi pihak-pihak dalam surat edaran itu. Misanya, pihak dengan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.

"Antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19," ungkapnya.

Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras. 
"Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke Tanah Air," ujarnya. 

Menurut dia, terdapat sejumlah syarat bagi pihak yang mendapatkan kesempatan untuk bepergian. Misalnya, harus ada izin dari atasan setara dengan eselon II.

Kemudian wirausaha yang berhubungan dengan Covid-19, tetapi tidak memiliki instansi, diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai dan harus diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.

"Kemudian juga masyarakat yang mendapatkan pengecualian ini wajib untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat, artinya mereka yang bepergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun harus tetap sehat," pungkasnya. 

Komentar