Atas Hak Kesehatan, Komnas HAM Minta Jokowi Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada
ASKARA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) penundaan Pemilihan Kepala Daerah serentak.
"Komnas HAM melalui surat nomor 045/TUA/V/2020 tanggal 4 Mei 2020, menyampaikan dorongan percepatan penerbitan Perppu terkait pelaksanaan penundaan pemilukada serentak pada 2020," ujar Ketua Tim Pemantauan Pemilu Daerah Komnas HAM Hairansyah, dalam keterangannya, Selasa (5/5).
Alasan penundaan tersebut berkaitan dengan hak fundamental terutama hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas keamanan seluruh pihak, termasuk banyak wilayah yang menyelenggarakan pilkada masuk zona merah dan zona kuning terkait Covid-19.
Meskipun Pilkada juga merupakan bagian dari pemenuhan hak, untuk turut serta dalam pemerintahan berupa hak untuk memilih dan dipilih.
"Akan tetapi Komnas HAM meminta agar seluruh elemen bangsa untuk fokus pada upaya pencegahan dan penanganan masalah Covod-19," tutur Hairansyah.
Bertitik tolak pada fakta dan kondisi tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hal utama yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penundaan Pilkada.
"Segera dikeluarkan Undang-Undang ataupun Perppu yang menjadi dasar penundaan pemilihan kepala daerah, sehingga memberikan adanya kepastian hukum," ucapnya.
Tak hanya itu, adanya Perppu juga menjamin kepastian terlaksananya tahapan pemilu lanjutan, baik dari segi regulasi maupun ketersediaan anggaran. "Memastikan tahapan pilkada lanjutan dilakukan setelah kondisi keadaan darurat kesehatan telah berakhir," imbuhnya.
Lalu, menjamin adanya perlindungan hak untuk dipilih terhadap calon dari jalur perseorangan yang telah mengikuti tahapan penyerahan dukungan. Dengan memastikan jaminan perlakuan yang sama dengan calon yang diusulkan oleh partai politik.
"Memastikan update data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan warga negara potensial, yang memenuhi syarat sebagai pemilih serta kelompok rentan (perempuan, masyarakat adat, disabilitas dan lain-lain)," kata Hairansyah.
Walaupun masa darurat kesehatan telah berakhir, pelaksanaan Pilkada lanjutan diharapkan tetap menjadikan protokol kesehatan. Sebagai bagian pelaksaaan seluruh tahapan Pilkada yang bakal dilaksanakan.
"Guna memastikan adanya jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh pemilih, peserta Pilkada dan penyelenggara pemilu," tandasnya.

Komentar