Penunjukan Boy Rafli Amar Sebagai Kepala BNPT Sesuai Prosedur
ASKARA - Polri memastikan bahwa pengangkatan Irjen Boy Rafli Amar menjadi kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sesuai Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Penunjukan kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan undang-undang. Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan presiden," jelas Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Argo Wuyono kepada wartawan, Senin (4/5).
Dalam pasal 25 ayat 1 UU 2/2002 disebutkan setiap anggota Polri diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya. Ayat 2 ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan mutasi ratusan perwira tinggi dan menengah melalui Telegram Kapolri Nomor ST/1378/KEP/2020 pada Jumat (1/5).
Salah satu yang dimutasi yakni Komjen Suhardi Alius yang semula menjabat kepala BNPT menjadi Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri.
Sedangkan jabatan yang diembannya digantikan Irjen Boy Rafli Amar yang semula menjabat wakil kepala Lemdiklat Polri.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch menilai telah terjadi maladministratif dalam penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai kepala BNPT.
"TR Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya dan hendak mem-fait accompli serta mengintervensi Presiden Jokowi," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane.

Komentar