THR Dibayar Nyicil, Pekerja Melawan
ASKARA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak rencana dikeluarkannya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang akan memberi kelonggaran pengusaha untuk tidak membayar tunjangan hari raya (THR) langsung 100 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ketentuan yang diatur Undang-Undang 13/2003 dan PP 78/2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun. Sementara bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerja.
Menurutnya, rencana surat edaran menaker tentang THR tidak boleh bertentangan dengan PP 78/2015 yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal sebesar satu bulan upah.
"THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena Covid-19, buruh yang dirumahkan karena Covid-19 maupun buruh yang di-PHK dalam rentang waktu H-30 dari Lebaran," jelas Said Iqbal kepada media, Senin (4/5).
Terlebih, di tengah pandemi Covid-19, daya beli buruh harus tetap dijaga. Kalau THR dibayar di bawah 100 persen atau tidak dibayar sama sekali maka akan memukul daya beli buruh di saat Lebaran. Dengannya bisa berdampak pada konsumsi menurun drastis yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi makin hancur.
"Jadi isi dari rencana surat edaran menaker tersebut harus tetap mewajibkan membayar 100 persen. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil dan dibayar di bawah 100 persen," kata Said Iqbal.
Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Karena itu, sungguh ironis jika THR dibayar dengan dicicil atau nilainya di bawah 100 persen.
"KSPI dan buruh Indonesia akan mengambil tindakan tegas untuk melawan surat edaran tersebut bilamana isinya tidak sesuai dengan harapan kaum buruh," tegas Said Iqbal yang juga presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Komentar