Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:52
NEWS

Simak, Daftar Pegawai Pemerintah yang Mendapatkan THR dan Tidak

Simak, Daftar Pegawai Pemerintah yang Mendapatkan THR dan Tidak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Indopolitika.com)

ASKARA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan siapa saja yang mendapatkan dan tidak tunjangan hari raya (THR). Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS masuk dalam daftar penerima THR.

Kepastian itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Dalam suratnya, Minggu (3/5), Sri Mulyani mengungkapkan perlu dilakukan peninjauan ulang kebijakan belanja negara tahun 2020. Itu termasuk pemberian THR. Kebijakan itu dilakukan karena negara sedang fokus menangani pandemi virus corona Covid-19.

Berikut daftar Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS yang akan menerima THR:

1. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.

2. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.

3. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.

4. Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.

5. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU.

6. Pegawai NonPNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi.

7. Pegawai nonPNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain.

8. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Daftar pejabat negara yang tidak mendapatkan THR:


1. Wakil Menteri

2. Pejabat negara; kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.

3. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri

4. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri

5. Dewan Pengawas LPP

6. Dewan pengawas BLU

7. Staf khusus kementerian

8. Hakim Ad hoc

9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)

10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara

11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara

12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

THR paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Bila THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. (genpi)

Komentar