Senin, 08 Juni 2026 | 11:12
NEWS

703 Perusahaan dan 86.719 Pekerja di DKI Jakarta Melanggar PSBB

703 Perusahaan dan 86.719 Pekerja di DKI Jakarta Melanggar PSBB
Ilustrasi Penutupan (Shutterstock)

ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi, merilis data pelanggaran sejumlah perkantoran selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Berdasarkan hasil tindak lanjut atau laporan sidak di lapangan, Rabu 29 April dan dirilis pada Kamis 30 April 2020, sebanyak 703 perusahaan dan 86.719 pekerja melanggar PSBB. 

Rinciannya, 116 perusahaan dan 9.533 pegawai masuk dalam kategori perusahaan di tempat kerja yang tidak dikecualikan namun melakukan kegiatan usahanya, dan kini telah dilakukan penghentian sementara. 

Berdasarkan wilayah di DKI Jakarta, di Jakarta Pusat terdapat 21 perusahaan dan 761 pekerja, di Jakarta Barat terdapat 29 perusahaan dan 810 pekerja, Jakarta Utara 21 perusahaan dan 6.326 pekerja, Jakarta Timur 10 perusahaan dan 618 pekerja, Jakarta Selatan 35 perusahaan dan 1.018 pekerja dan Kepulauan Seribu nihil.

Selain itu, 125 perusahaan dan 21.538 pekerja lainnya melanggar dengan masuk kategori perusahaan yang tidak dikecualikan namun memiliki izin Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usahanya, namun masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Seluruhnya diberikan peringatan dan pembianaan. 

Secara rinci berdasarkan wilayah di DKI Jakarta, Jakarta Pusat nihil, Jakarta Barat 20 perusahaan dan 1.746 pekerja, Jakarta Utara 46 perusahaan dan 8.272 pekerja, Jakarta Timur 53 perusahaan dan 8.272 pekerja, Jakarta Selatan 6 perusahaan dan 580 pekerja dan Kepulauan Seribu nihil.

Sisanya, 462 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 55.648 orang melanggar, dengan masuk dalam kategori perusahaan yang dikecualikan namun masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan dan diberikan peringatan serta pembinaan.

Berdasarkan wilayah di DKI Jakarta, Jakarta Pusat 130 perusahaan dan 11.728 pekerja, Jakarta Barat 58 perusahaan dan 3.994 pekerja, Jakarta Utara 86 perusahaan dan 21.237 pekerja, Jakarta Timur 79 perusahaan dan 8.978 pekerja, Jakarta Selatan 105 perusahaan dan 9.656 pekerja dan Kepulauan Seribu 4 perusahaan dan 55 pekerja. 

Komentar