Kamis, 18 Juni 2026 | 01:34
NEWS

ASN Tak Boleh Membangkang, Tak Mudik dan Tetap di Rumah Saja

ASN Tak Boleh Membangkang, Tak Mudik dan Tetap di Rumah Saja
Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit KemenPAN-RB, Bambang D. Sumarsono (Dok BNPB)

ASKARA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan, aparatur sipil negara (ASN) harus mematuhi pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik guna mencegah penularan Covid-19.

Kepatuhan itu harus dilakukan karena sesuai ketentuan Undang-Undang ASN, Pasal 10 bahwa fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik.

"Dalam kebijakan ini ASN itu dalam posisi harus patuh. Mau tidak mau harus melaksanakan kebijakan ini," kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit KemenPAN-RB, Bambang D. Sumarsono di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (30/4).

ASN juga merupakan pelayan publik dan perekat persatuan bangsa. Untuk itu harus melaksanakan ketentuan demi kepentingan nasional yang lebih besar, dalam hal ini untuk membatasi penularan wabah Covid-19 lebih luas. 

Sebagai informasi, jumlah ASN di seluruh Indonesia hampir mencapai 4,3 juta orang. "Jumlah yang tidak sedikit," ucap Bambang.

Melalui kebijakan larangan bepergian atau mudik, para ASN dan keluarga mereka diharapkan tidak melakukan pergerakan, diam di rumah, bekerja dan beribadah dari rumah . 

Sehingga tidak memungkinkan terjadinya penularan virus SARS-CoV-2, penyebab wabah Covid-19. Dalam surat edaran MenPAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 ini isinya adalah bahwa ASN dibatasi kegiatan bepergian keluar daerah atau termasuk mudik. 

"Jadi mudik ini sama sekali tidak diizinkan," tandas Bambang.

Komentar