Minggu, 19 Mei 2024 | 15:57
NEWS

Ombudsman Buka Layanan Pengaduan Covid-19 Online, 35 Nomor WhatsApp Disiapkan

Ombudsman Buka Layanan Pengaduan Covid-19 Online, 35 Nomor WhatsApp Disiapkan
Ombudsman (Merdeka.com/Genan)

ASKARA - Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman membuka Posko Pengaduan Daring bagi masyarakat terdampak bencana nasional Covid-19 melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman

Selain membuka pengaduan melalui tautan, Ombudsman juga menyediakan sarana komunikasi aplikasi WhatsApp (WA) untuk mempermudah pelapor dalam menindaklanjuti aduannya. 

Ada 35 nomor WA di Ombudsman Pusat dan Perwakilan setiap provinsi. Ombudsman mencermati dalam menghadapi bencana nasional ini, upaya pemerintah memberikan layanan kepada masyarakat telah banyak dilakukan melibatkan anggaran jumlahnya sangat besar. 

Untuk itu dalam situasi darurat seperti saat ini diperlukan mekanisme pengawasan yang sifatnya intensif, terpadu dan fokus melalui saluran yang meminimalkan interaksi kontak langsung.

Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai menjelaskan, saluran pengaduan daring ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman di Pusat serta 34 kantor Ombudsman Perwakilan di seluruh provinsi. 

“Dengan adanya saluran pengaduan ini diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melaporkan, jika diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional Covid-19 bagi masyarakat terdampak,” ujarnya di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (29/4).

Jenis layanan yang dapat diadukan dan ditindaklanjuti melalui Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman meliputi layanan bantuan jaring pengaman sosial. 

Serta sejumlah layanan yang meliputi kesehatan, lembaga keuangan, transportasi, dan layanan keamanan. Aduan untuk layanan bantuan jaring pengaman sosial mencakup program keluarga harapan, kartu sembako, kartu pra kerja, dan tarif listrik. 

Bidang transportasi juga tak luput dari pengawasan Ombudsman. Layanan transportasi bagi masyarakat terdampak khususnya di daerah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kebijakan larangan mudik. Juga dapat dilaporkan jika diduga terjadi maladministrasi.

"Di bidang keamanan, Ombudsman juga mengawasi layanan publik dari Kepolisian dan Imigrasi bagi masyarakat yang terdampak, khususnya oleh kebijakan PSBB dan kebijakan larangan mudik," imbuh Amzulian.

Pengaduan yang masuk melalui kanal ini akan langsung dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah terkait.

Komentar