Kamis, 02 Mei 2024 | 18:08
NEWS

Bansos Warga Tak Mudik Harus Cukup untuk Makan dan Tempat Tinggal

Bansos Warga Tak Mudik Harus Cukup untuk Makan dan Tempat Tinggal
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (Harianhaluan.com)

ASKARA - Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini, tujuannya agar virus corona (Covid-19) tidak menyebar ke berbagai daerah. Kebijakan itu juga dinilai sejalan dengan protokol kesehatan. 

Bahkan putusan larangan mudik, sejatinya terlambat, karena sudah banyak warga yang pulang kampung. Mengenai hal tersebut ada beberapa hal yang harus dicermati. 

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta agar masyarakat jangan mencoba main kucing-kucingan mengambil jalan tikus, untuk mengakali petugas.

"Ini tindakan yang amat membahayakan dirinya, keluarga, masyarakat dan petugas medis di kampung," ujar Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4).

Mengingat ditemukan kasus di Cilacap, tujuh orang pemudik yang menggunakan jasa mobil travel, terbukti semua positif Covid-19. 

Jika memang sangat urgent atau harus mudik, sebaiknya masyarakat mudik secara legal, dengan mengurus surat-surat yang diperlukan. 

Hal lain yang perlu dicermati ialah agar pemerintah konsisten memberikan bantuan jaring pengaman sosial pada warga yang tidak mudik dan dalam kesulitan ekonomi. 

"Bantuan jaring pengaman sosial harus dalam jumlah cukup memadai, baik untuk logistik dan atau biaya tempat tinggal," tuturnya. 

Bisa juga cara lainnya yang menusiawi dan memenuhi standar minimal untuk hidup di kota besar. Pasalnya YLKI menerima pengaduan masyarakat, saat penerapn PSBB bantuan yang diterima masyarakat hanya senilai Rp 150 ribu.

Terdiri atas beras 5 kg, minyak goreng 1 liter, dua bungkus biskuit, dan mi instan. Hal itu dinilai belum mencukupi kebutuhan masyarakat kurang mampu. 

"Lah.. mana tahan kalau cuma segitu? Padahal awalnya diinfokan bantuannya sebesar Rp 600 ribuan per minggu?" tanya Tulus. 

Ia kembali menegaskan, upaya memutus mata rantai persebaran Covid-19 dengan melarang mudik adalah kebijakan yang relevan dengan protokol kesehatan. Oleh karenanya harus dijalankan secara konsisten, baik oleh masyarakat dan atau pemerintah. 

Komentar