Alhamdulillah, KUA Kembali Layani Akad Nikah
ASKARA - Kantor Urusan Agama (KUA) kembali bisa melayani pelaksanaan akad nikah. Namun, ketentuan hanya berlaku bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai 23 April 2020.
Layanan akad nikah di KUA kecamatan sempat terhenti pada 1-21 April (kecuali bagi yang mendaftar sebelum 1 April).
"Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020. Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," jelas Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, Sabtu (25/4).
Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April. Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April.
Kamaruddin mengingatkan, pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi maka KUA wajib menolak pelayanan.
KUA juga wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait serta aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.
"Untuk menghindari kerumunan di KUA kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari," ujar Kamaruddin.
Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota per hari terpenuhi, KUA bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah di hari lain.
Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA maka kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19. Demikian juga jika catin mendaftar setelah 23 April tetapi ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya.
Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.
"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat," demikian Kamaruddin. (jpnn)

Komentar