Senin, 08 Juni 2026 | 08:27
NEWS

SMSI Apresiasi Penundaan Pembahasan RUU Klaster Ketenagakerjaan

SMSI Apresiasi Penundaan Pembahasan RUU Klaster Ketenagakerjaan
Ketua Umum SMSI Firdaus. (Dok. SMSI)

ASKARA - Keputusan Presiden Joko Widodo menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan patut didukung semua kalangan. Meskipun demikian, RUU ini harus tetap dicermati.

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus mengatakan, dengan penundaan pembahasan salah satu RUU pemerintah telah mendengarkan aspirasi masyarakat. Sebagaimana keberatan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh.

"Setidaknya presiden telah menunda pembahasan salah satu RUU yang semula akan dibahas bersama RUU lainnya yaitu RUU KUHP," kata Firdaus.

Wakil Ketua Dewan Penasihat SMSI Pusat Taufiqurahman Ruki meminta jajaran pengurus SMSI agar tetap mencermati RUU Omnibus Law secara menyeluruh. 

"Pembahasan RUU Omnibus Law seharusnya juga lebih disoroti SMSI karena berpotensi mementahkan banyak undang-undang," ujarnya.

Dalam kondisi seperti ini, kata Ruki, sebaiknya DPR tidak melanjutkan pembahasan omnibus law secara keseluruhan. Karena kurang tepat jika dipaksakan untuk segera diputuskan.

"Idenya bagus tetapi secara substansi harus cermat. Nah kecermatan ini yang kita susah dapatkan dalam kondisi situasi publik secara nasional seperti saat ini," kata Ruki yang kini juga memimpin Perkumpulan Urang Banten (PUB) yang tersebar di Indonesia dan berbagai belahan dunia.

Menurutnya, yang menjadi prioritas harus dilakukan DPR adalah upaya menghadapi wabah Covid-19. Salah satunya seperti dengan merevisi UU APBN. 

"Revisi Undang-Undang APBN," tandas mantan ketua KPK tersebut.

Oleh karena itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, terhadap rencana pembahasan RUU, Dewan Pers meminta pemerintah dan DPR melakukan penundaan.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketum SMSI Firdaus dan jajaran kepengurusan SMSI di seluruh Indonesia yang beranggotakan 600 media siber.

SMSI menudukung Dewan Pers yang secara tegas menolak pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja karena pemerintah perlu fokus menangani pandemi Covid-19. Selain di dalam RUU tersebut terdapat pasal yang dapat mendegradasi kemerdekaan pers. 

"Ini persoalan penting bangsa yang perlu didengar oleh pemerintah," kata Firdaus.

Dalam persoalan ini, Presiden Jokowi tampaknya segera merespon permohonan penundaan pembahasan salah satu RUU tersebut. 

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (24/4).

Menurut Jokowi, penundaan tersebut memberi waktu yang lebih lama baik bagi pemerintah maupun DPR untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

Sebagaimana diberitakan oleh ratusan media siber, SMSI meminta pemerintah memperhatikan keberatan Dewan Pers yang mewakili unsur pers dalam berdemokrasi untuk menunda pembahasan RUU KUHP dalam rapat kerja di tengah pandemi Covid-19.

Menyikapi hal tersebut, pada 16 April lalu, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja sampai dengan kondisi yang lebih kondusif. Sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.

Komentar